TERBARU...!!!! BEBAN KERJA GURU SESUAI PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang beban kerja guru sesuai permendikbud No 15 tahun 2018
Mulai tahun ajaran 2018/2019 Kemdikbud akan memberlakukan
aturan baru terkait beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018,
maka Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku.
Telah kita ketahui bersama bahwa kedua Permendiknas 39/2009
dan 30/2011 tersebut adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan
Pengawas.
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban
kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil
Negara 37,5 jam/minggu.
Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru
sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.
Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja
efektif dan 2,5 jam istirahat.
Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan
pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal.
Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun
tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja
efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
Pertama: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Kedua: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Ketiga: menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Keempat: membimbing dan melatih peserta didik.
Kelima: melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing.
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan
belajar per tahun.
Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas 39/2009 dan
30/2011, dimana beban tugas guru minimal guru BK membimbing 150 peserta didik.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di
Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan
beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan
mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan
jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih
terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan
kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib
melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tiga tugas pokoknya.
Pertama: tugas manajerial, terkait dengan penelolaan sekolah
menyangkut man, money, dan materianya.
Kedua: pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
Ketiga: melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan.
Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu.
Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum
tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan
tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi,
dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan
pembimbingan.
Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di
sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib
melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala
Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam
pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru:
karena berdasarkan struktur kurikulum;
pendidikan khusus;
dengan pendidikan layanan khusus; dan
pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5
rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru
TIK.
Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam
satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Selengkapnya,peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan
(Pernedikbud) Nomor 15 tahun 2018pemenuhan beban kerja guru kepala sekolah dan
pengawas sekolah dapat di download melalui tautan berikut ini
Sumber: cahayapendidikan.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami
sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website
infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi
terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
sangat bagus, luar biasa
BalasHapus