PROGRAM SERTIFIKASI GURU MANDIRI, PER SEMESTER BAYAR RP 7,5-9,5 JUTA. BACA PERSYARATAN SELENGKAPNYA

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai namanya, untuk bisa ikut, peserta dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biaya mulai Rp 7,5 juta sampai Rp 9,5 juta per semester.

Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwandani menuturkan, sasaran angkatan pertama PPG prajabatan itu adalah sarjana yang belum menjadi guru. Berbeda halnya dengan PPG dalam jabatan yang pesertanya adalah guru. ’’Untuk angkatan pertama, November ini seleksi secara nasional dan pendidikan mulai Januari 2020,’’ katanya 

Dia menuturkan, untuk batch pertama, kuotanya dibatasi 12.225 orang. PPG berbayar dilaksanakan di 63 unit lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) seluruh Indonesia. LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Padang. Masing-masing bisa menerima 675 orang.


Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Dekan FKIP Negeri Se-Indonesia Prof Sofendi menyampaikan bahwa dari hitungan pihak kampus, biaya PPG prajabatan berbayar berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per semester. ’’Pendidikannya dua semester atau satu tahun,’’ katanya di raker pimpinan FKIP negeri se-Indonesia di kampus Universitas Terbuka (UT).

Besaran biaya pendidikan PPG disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Menurut Sofendi, biaya itu akan digunakan untuk sejumlah kegiatan praktikum. Khususnya praktik mengajar. Apalagi peserta PPG prajabatan mandiri bukan hanya sarjana lulusan FKIP. Sarjana non-keguruan, selama lolos seleksi nasional, juga bisa ikut.

Seperti diketahui, selama ini program PPG hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah memberikan subsidi kepada seluruh guru yang mengikuti PPG. Sementara itu, para sarjana yang belum menjadi guru tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat profesi guru tersebut.

Sertifikat profesi guru selama ini cukup krusial karena menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru PNS, besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, bagi guru swasta, nominal TPG ditetapkan minimal Rp 1,5 juta/bulan.a

Sumber : jawapos.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PROGRAM SERTIFIKASI GURU MANDIRI, PER SEMESTER BAYAR RP 7,5-9,5 JUTA. BACA PERSYARATAN SELENGKAPNYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel