INFO HOONORER : GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI PNS JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT INI. !!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INFO HOONORER : GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI PNS JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT INI.

Guru honorer bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk ‘Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia’, di Jakarta, Jumat (20/7).

“Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang,” ujarnya. Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang. Menurut Agus, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.

“Sesuai yang ditegaskan Wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk formasi guru Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya. Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribuan guru akan dilakukan bertahap mulai tahun ini. 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi.

Memang, pemerintah sepakat menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) melalui revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ada 438.590 honorer K2 yang akan diselesaikan.

Menurut MenPAN-RB Asman Abnur, yang profesi guru 157.210 orang dan dosen 86 orang. Dari jumlah tenaga guru itu, hanya 60 ribu yang memenuhi kriteria diangkat CPNS. Sedangkan untuk dosen, dari 86 orang tidak ada yang memenuhi kriteria. “Guru ini hanya 60 ribuan yang memenuhi syarat, sisanya masih harus diselesaikan,” jelasnya.

Asman mengaku ikut memperhatikan guru-guru yang usianya di atas 35 tahun. Namun, langkahnya ini terbentur dengan UU ASN. “Mereka akan direkrut tapi disesuaikan dengan ketentuan UU ASN. Sebelum bahas revisi saya akan selesaikan dulu datanya biar kelihatan mana yang akan diangkat sesuai aturan undang-undang,” tandasnya.

Sumber : http://kendaripos.co.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "INFO HOONORER : GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI PNS JIKA MEMENUHI SYARAT-SYARAT INI. !!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel