GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat
BACA JUGA : TERBARU !!! CARA DAN PERSYARATAN MENDAPATKAN NPK (NOMOR PENDIDIK KEMENAG) TAHUN 2018/ 2019
Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :
1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK
4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Sumber : http://www.bangmuning.net
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :"
Posting Komentar