Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti

Selamat datang di gurudikbud.org_Mulai bulan ini, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK angkatan 2019 dipotong untuk jaminan hari tua (JHT). Besarannya 3,25 persen (bukan 0,35 persen) dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Salah satu daerah yang sudah memberlakukan pemotongan ialah Kabupaten Banjarnegara. 

Daerah tersebut sejak awal bulan sudah memotong iuran JHT sebesar 3,25 persen. Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan untuk wilayahnya sudah sosialisasi sejak 10 - 11 Februari 2022. ADVERTISEMENT "Jadi, nanti kami akan dipotong 115 ribu rupiah per bulan diambil murni dari gaji," kata Susiyanto



Dia menjelaskan PNS dan PPPK mendapatkan hak sama. Jika PNS istilahnya pensiun, PPPK disebut JHT. Dana pensiun dan JHT sama-sama dipotong dari gaji.

Bedanya, kata Susiyanto, dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung. Baca Juga: PPPK 2022: Ketua Forum GTT Meneteskan Air Mata, Merasa Tak Berdaya Sebaliknya, dana JHT PPPK murni dipotong gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.  Susiyanto menyebutkan masalah tersebut telah dipaparkan PT Taspen dalam sosialisasi terkait JHT, jaminan kematian (JKm), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). 

Dia lega karena akhirnya PPPK bisa membayar uang pensiunnya lewat dana JHT yang nantinya langsung dipotong per bulan sebesar Rp 115 ribu untuk golongan IX. "Kami berterima kasih kepada kepala PT Taspen. 

Kami jadi tahu soal JHT, JKm, dan JKK," pungkasnya. Dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen). Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali.

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. gurudikbud.org senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini, Mohon Dimengerti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel