Besaran Gaji Guru SD Honorer dan PNS Tahun 2022

Selamat datang di gurudikbud.org_Besaran gaji Guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Apabila masih berstatus honorer atau sukwan, maka gaji cenderung masih kecil. Sementara guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maka gajinya akan lebih besar.

Gaji guru SD yang masih berstatus honorer, digaji dengan ketentuan sukarela dari sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi guru SD yang sudah berstatus PNS, gaji akan menyesuaikan dengan pangkat dan golongan yang disandang, dengan gaji berasal dari anggaran negara.

Lantas berapa rincian gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer atau yang sudah berstatus PNS? Ingin tahu? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber.

Adapun rincian gaji guru SD baik honorer maupun PNS adalah sebagai berikut:

Gaji Guru SD Honorer

Gaji guru SD yang masih memiliki status honorer atau sukwan akan digaji dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Bahkan, ada juga beberapa daerah yang kekurangan dana, maka akan membayar guru honorer sebesar Rp300 ribu saja.

Namun, ada juga guru-guru yang berada di kota-kota besar, meski masih berstatus honorer, sudah mendapat gaji kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Guru-guru tersebut biasanya mendapat gaji dari pemerintah daerah setempat.

Gaji guru honorer di SD biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar. Semua guru honorer akan dibatasi waktu mengajar dalam 24 jam. Dan apabila per jamnya hanya dibayar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, maka tinggal mengalikan antara jumlah jam mengajar dengan gaji perjam tersebut.

Gaji Guru SD PNS

Untuk gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perbuhan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk besaran gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, akan disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Adapun besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan dan pangkatnya adalah sebagai berikut:

1. Golongan I:- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II:- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 - Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 - Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

3. Golongan III:- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Golongan IV:- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, guru yang sudah berstatus PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya tiap daerah berbeda-beda. Sementara itu, guru juga bisa mendapat gaji tambahan dari program sertifikasi guru yang besarannya sama dengan gaji pokok.

Untuk diketahui, guru SD yang masih berstatus honorer yang tidak bisa menjadi PNS, sekarang bisa menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Adapun gajinya hampir sama dengan sistem PNS, melihat pangkat dan golongan. Hanya saja Guru PPPK tidak mendapat uang pensiun.

Demikianlah ulasan mengenai gaji guru SD baik yang masih berstatus honorer atau sukwan serta yang sudah berstatus PNS. Semoga infromasi ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Besaran Gaji Guru SD Honorer dan PNS Tahun 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel