SRI MULYANI: RI BISA BELAJAR EKONOMI SYARIAH DARI MALAYSIA

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia sedikit terlambat mengadopsi ekonomi dan keuangan syariah. Demikian disampaikan Sri Mulyani saat menjadi pembicara pada the 14th IFSB Board Summit di JCC, Jakarta

"Indonesia sedikit terlambat dan kita baru saja memberlakukan udang-undang soal perbankan syariah pada 1998. Sementara sukuk global syariah baru dibelakukan 10-15 tahun yang lalu. Kemudian asuransi berbasis syariah baru dilakukan baru beberapa tahun belakangan ini saja," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, Indonesia setidaknya bisa belajar dari Malaysia untuk bisa mengembangkan ekonomi syariah, bahkan ditetapkan sebagai negara pusat keuangan syariah terbesar di Dunia.

Meskipun terlambat, lanjut dia, masih bisa mengejar ketertinggalan dan belajar bagaimana Malaysia menerapkan instrumen syariah yang begitu pragmatis.

"Pada instrumen syariah di Malaysia, pemerintah Malaysia tidak membedakan besaran pajak antara konvensional dan syariah. Itu yang sedang dilakukan Indonesia. Kami tidak mau ketika mengenalkan instrumen syariah menciptakan kerugian. Jadi kenetralan pajak penting agar tidak dirugikan," kata dia.

"Sehingga instrumen ini tidak dianggap sebagai instrumen yang harus bayar pajak lebih dibandingkan dengan instrumen konvensional," lanjut Sri Mulyani.

Ia pun mengatakan pemerintah akan terus meningkatkan mutu layanan instrumen investasi berbasis syariah. Pasalnya, dari catatan Kementerian Keuangan, para peminat investasi berbasis sukuk meningkat.

"Terutama kaum milineal. Kaum milineal sudah mulai berintevasi dan sekarang kaum milineal paham soal pajak dan instrumen investasi," ujarnya.

Untuk diketahui, bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019. Di mana dalam aturan itu juga berlaku untuk obligasi berbasis syariah atau sukuk.

Namun, sebagai catatan, untuk sukuk, insentifnya merupakan pemotongan PPh atas imbalan yang diterima dan bukan bunga. Sebab, sukuk yang merupakan surat utang negara berbasis sitem syariah tidak mengenal sistem bunga.

Adapun pemangkasan PPh atas bunga obligasi yang ditetapkan pemerintah sebesar 10%. Dari semula PPh bunga Obligasi sebesar 15% dan 20% dipangkas menjadi 5% dan 10%.

Sumber : cnbcindonesia.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SRI MULYANI: RI BISA BELAJAR EKONOMI SYARIAH DARI MALAYSIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel