TUNJANGAN KELEBIHAN JAM MENGAJAR PERLU DINAIKKAN

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Tunjangan kelebihan jam kerja guru madrasah saat ini terlalu kecil dan sudah waktunya untuk disesuaikan. Namun, angka kenaikannya harus dikaji secara cermat, karena saat ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis.

Saat ini tunjangan kelebihan jam mengajar guru masih berpegang pada Keputusan Menteri Agama nomor 416 tahun 2007. Pada KMA tersebut, tunjangan kelebihan jam mengajar guru ditetapkan Rp10 ribu per jam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, meski nilai nominalnya dinaikkan, tetapi angka kenaikannya harus dikaji secara cermat.

"Sebab saat ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis," kata Kamaruddin dalam siaran pers Kemenag.


Untuk itu, kata Kamaruddin program-program di lingkungan Ditjen Pendis selalu diarahkan untuk mendorong kesejahteraan guru. Harapannya akan berkorelasi langsung dengan meningkatnya kualitas pendidikan.

"Pada saat yang sama guru harus meningkatkan kualitas diri, terutama kemampuan literasi digital. Tak boleh ada lagi guru yang lurus-lurus saja dalam mengajar," tandasnya.

Sumber : medcom.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "TUNJANGAN KELEBIHAN JAM MENGAJAR PERLU DINAIKKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel