NEKAT TAMBAH GURU HONORER, DAERAH BISA KENA SANKSI

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan usulannya agar masa guru pensiun diperpanjang, sembari menunggu pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Penegasan ini akan dibuat dalam bentuk surat edaran.

“Nanti segera akan kita buatkan edarannya. Insya Allah akan ada surat edaran bersama antara saya dan Mendagri. Untuk itu, nanti kalau ada yang masih nekat mereka tentu saja akan kita beri sanksi,” kata Muhadjir di siaran pers tentang Rakor Penyelesaian Masalah Guru Honorer yang diterima.

Ia menjelaskan, bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara bertahap. Sehingga nanti pada tahun 2024 dapat menuntaskan sekitar 700.000 lebih guru yang masih berstatus honorer. 


“Karena guru pensiun kan 60 tahun, saya kira kalau masih segar bugar masih bisa bertahan sampai lima tahun, sehingga kita memberi kesempatan sampai tahun 2024 kami berjanji akan berusaha untuk akan menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer ini juga dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Syahruddin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan perwakilan 542 pemerintahan daerah dari seluruh Indonesia.

“Tadi Pak MenPan juga sudah menyampaikan supaya tidak ada lagi pengangkatan guru honorer, yang ada ini mau kita selesaikan,” tuturnya.

Sumber : medcom.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "NEKAT TAMBAH GURU HONORER, DAERAH BISA KENA SANKSI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel