MENDIKBUD MINTA GAJI HONORER DARI DAU,KEMENKEU BELUM PUTUSKAN

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Hingga tujuh bulan lamamya, Kementerian Keuangan masih menampung usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar guru honorer digaji melalui dana alokasi umum (DAU). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan harus ada sejumlah tahapan yang mesti dilakukan sebelum dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usulan Mendikbud tersebut.

Salah satu bahan pertimbangan Kemenkeu adalah melihat kapasitas dari pemerintah daerah untuk menggaji para guru honorer ini. "Ya ditunggu pembahasan lah," kata Astera saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Namun, Astera tak mengungkapkan secara jelas apakah usulan dari Muhadjir ini telah ditampung dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2020. RUU tersebut, masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPR. "Kami sebenarnya juga lihat outputnya seperti apa, prosesnya governance, begitu, jadi tunggu aja nanti, ada kajian dan pembahasannya," kata Astera.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar guru honorer digaji melalui dana alokasi umum (DAU). "Saya sudah usulkan kepada Bu Menkeu, dan beliau sangat berikan atensi agar guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK supaya dapatkan tunjangan atau honorarium yang bersumber dari DAU," kata Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta..



Selain guru honorer, Muhadjir juga meminta guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa digaji

dengan DAU pula. Sebab, gaji guru yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kerap dipersoalkan pemerintah daerah.

Salah satunya ketika ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), daerah tak mau memenuhi kuota formasi yang ditentukan pemerintah. Misalnya pemerintah menetapkan formasi guru CPNS sebanyak 155 ribu, tapi daerah hanya menerima 90 ribu. "Alasannya dia tidak mampu membayar. Tidak bisa membayari," katanya.

Permintaan ini sebenarnya telah disampaikan langsung oleh Muhadjir saat bertemu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Rabu, 23 Januari 2019. Muhadjir mengusulkan alokasi gaji dari DAU ini agar para guru honorer bisa mendapat pemasukan minimal sesuai upah minimum regional alias UMR. Sebab, selama ini gaji mereka jauh di bawah standar yang layak.

Dari catatan Kemendikbud, ada 3 juta lebih guru yang saat ini mengajar di Indonesia. Lebih dari separuh yaitu 1,5 juta merupakan guru honorer, sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah itu, sekitar 157.210 orang guru honorer kategori II telah mengabdi puluhan tahun namun tidak bisa menjadi peserta CPNS 2018 lantaran umur yang melewati ambang batas 35 tahun.

Sebanyak 157.210 guru berusia di atas 35 tahun ini dipersilakan untuk mendaftar lewat jalur khusus bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, mereka bakal digaji setara PNS pada umumnya. Tapi, mereka harus tetap mengikuti tes dan bersaing dengan guru honorer yang lebih muda.

Namun di hari yang sama, Kemenkeu belum memberikan kepastian apapun. "Kami terus mendiskusikan dan membahasnya untuk melihat semua aspek, kami akan mencoba terus bersama menteri terkait mengatasi persoalan honorer ini," kata Sri Mulyani saat ditemui usai acara rapat kerja nasional Kementerian Agama di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.

Sumber:tempo.co

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "MENDIKBUD MINTA GAJI HONORER DARI DAU,KEMENKEU BELUM PUTUSKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel