52.000 GURU PENSIUN, LALU GANTINYA?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID – Tahun 2019 ini, 52.000 guru bakal pensiun. Mendikbud Muhadjir Effendy belum bisa memastikan, apakah pemerintah bisa merekrut guru PNS sebanyak itu pada tahun ini. Bagaimana tata kelola SDM pendidikan kita?

Belum Bisa Memastikan

Jumlah guru yang bakal pensiun tahun ini, sudah diketahui. Itu bagus. Artinya, manajemen data guru di Kemendikbud, sudah berfungsi. Data guru sudah dikelola sesuai dengan tujuannya. Sayangnya, tata kelola data guru tersebut tidak dibarengi dengan perencanaan, dalam konteks merespons data tersebut. Buktinya, Mendikbud Muhadjir Effendy belum bisa memastikan, apakah pemerintah bisa merekrut guru PNS sebanyak itu pada tahun ini.

Kalimat belum bisa memastikan, menunjukkan bahwa Kemendikbud belum memiliki perencanaan. Belum punya action plan untuk menghadapi kondisi guru kosong, ketika 52.000 guru tersebut pensiun. Pada Rabu (14/08/2019), Mendikbud Muhadjir Effendy berada di Istana Presiden, Jakarta Pusat. Katanya, Kemendikbud meminta guru-guru yang sudah pensiun untuk memperpanjang masa pengabdian mereka.


Sampai kapan? Belum jelas batas tanggal-bulan-tahunnya. Muhadjir Effendy hanya menyebut, sambil menunggu diangkatnya guru pengganti melalui rekrutmen ASN. Dengan demikian, ada dua fakta yang patut kita cermati. Pertama, belum bisa memastikan, apakah pemerintah bisa merekrut guru PNS sebanyak itu pada tahun ini. Kedua, sambil menunggu diangkatnya guru pengganti melalui rekrutmen ASN.

Jadi, tidak ada acuan waktu yang pasti. Tidak ada perencanaan yang matang. Kedua fakta tersebut menjadi bukti, betapa parahnya pengelolaan SDM pendidikan kita secara nasional. Pantaskah kita berharap kualitas pendidikan akan meningkat? Menurut saya, tidak. Karena, tata kelola guru yang buruk di Kemendikbud, dapat dipastikan berimbas lebih buruk terhadap murid di kelas.

Oh, ya, secara teknis, bagaimana cara Kemendikbud meminta guru-guru yang sudah pensiun untuk memperpanjang masa pengabdian mereka? Dari penelusuran yang saya lakukan, saya tidak menemukan petunjuk teknis. Apakah guru yang sudah pensiun, disurati? Siapa yang menyurati? Sudah berapa banyak guru pensiun yang sudah disurati? Ada berapa banyak guru pensiun yang bersedia memperpanjang masa pengabdian mereka?

Saya tidak menemukan satu pun jawaban atas pertanyaan tersebut di media. Padahal, semua jawaban itu adalah informasi publik, yang kalau ada, mestinya dilansir oleh media. Realitas ini tentulah mencemaskan, dalam konteks tata kelola SDM pendidikan kita secara nasional. Bulan Agustus sudah setengah jalan. Artinya, tahun 2019 hanya tersisa 4,5 bulan lagi.

Tawaran Bukan Peraturan
Ada satu penanda yang bisa dijadikan petunjuk. Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut, ia tengah mempersiapkan sebuah peraturan tentang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diperbantukan sebagai tenaga honorer. Mereka akan diminta sebagai tenaga honorer, sampai ASN yang baru tersedia. Itu diungkapkan Muhadjir Effendy di Konvensi Nasional I Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS) di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.

Detail peraturan yang akan dibuat itu, belum diungkapkan ke publik. Meski demikian, mari kita cermati. Usia pensiun guru 60 tahun. Itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Artinya, guru berhak pensiun di batas usia tersebut. Nah, peraturan setingkat apa yang akan dibuat oleh Mendikbud Muhadjir Effendy? Dapat dipastikan, level dan kekuatan hukumnya berada di bawah undang-undang.

Dengan demikian, para guru pensiun bisa mengabaikan peraturan yang akan dibuat itu. Mereka berhak pensiun, sesuai undang-undang. Maka, boleh jadi yang akan dibuat Mendikbud Muhadjir Effendy bukan peraturan, tapi penawaran. Tawaran kepada guru pensiun untuk memperpanjang masa pengabdian. Maka, guru pensiun bisa menerima tawaran tersebut, bisa pula menolak.

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) menilai, apa yang dikemukakan Mendikbud Muhadjir Effendy, bukan sebagai sebuah permintaan, melainkan penawaran yang wajar. "Menurut saya, pemerintah menawarkan bukan mengharuskan, dan itu wajar saja," ujar Retno Listyarti kepada Kompas.com, pada Rabu (14/08/2019) siang.

Di kalangan guru sudah beredar isu, bahwa guru yang masa baktinya diperpanjang, rencananya akan dibayar seperti tenaga honorer, tanpa menerima tunjangan sertifikasi. Kalau uang pensiun ya pasti mereka terima setiap bulan. Itu kan memang sudah hak mereka, sesuai undang-undang. Memperpanjang pengabdian atau tidak, tidak berpengaruh pada uang pensiun.

Dengan lugas, Retno Listyarti berkata, mungkin tidak ada guru pensiun yang bersedia. Kecuali, kalau honornya setara tunjangan sertifikasi, satu kali gaji pokok. Selaku Ketua Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Retno Listyarti paham tentang faktor psikis yang melingkupi guru pensiun. Menurut Retno Listyarti, mereka umumnya ingin menikmati kebersamaan dengan cucu-cucunya dan tidak mau dikejar-kejar administrasi mengajar yang rumit dan berat.

Sumber :kompasiana.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "52.000 GURU PENSIUN, LALU GANTINYA?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel