BUPATI INI KUKUH BERHENTIKAN GURU YANG BELUM RAIH GELAR S1 PADA NOVEMBER 2019, TERNYATA INI PENYEBABNYA

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Bupati Simalungun JR Saragih menyatakan akan menghentikan seluruh guru yang belum memiliki gelar Sarjana Strata 1 (S1).

Kata JR Saragih saat ditemui usai mengikuti acara kunjungan kerja Gubernur Sumut di Simalungun City Hotel, JR Saragih mengatakan tidak diperbolehkan lagi guru yang belum lulus S1 untuk mengajar.

"Saya sudah koordinasi dengan Kementerian dan BPK, harus dihentikan. Tidak boleh disuruh untuk ngajar. Aturan itu bahwa S1 sebagai dasar untuk mengajar,"ujarnya.

Terpisah, mengakui Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengatakan, para guru yang belum sarjana tidak mungkin meraih gelar S1 selama lima bulan. 

"Untuk mencapai lima bulan tidak mungkin. Tapi mana tahu ada yang izin sekolah sebelumnya. Diharapkan bulan November selesai," katanya.

Gideon mengatakan, selama guru menjalani proses perkuliahan yang menggantikan posisi mengajar adalah para guru honorer.

"Yang menggantikan itu honorer. Itu semua harus kita kerjakan bersama-sama. Ketentuan pusat harus kita laksanakan. Honorer itulah yang diberdayakan. Diberdayakan apa yang ada,"katanya.


Saat disinggung bahwa baru Kabupaten Simalungun yang melakukan hal tersebut, Gideon mengatakan itu sudah peraturan sejak tahun 2005.

Katanya, guru PNS yang memiliki gelar DII dan SPG (sekolah pendidikan guru) ini sudah ditegur oleh BPK RI.

"Hasil konsultasi konsisten harus dilaksanakan. Yang tidak S1 harus diberhentikan dari guru. Seluruh indonesia itu. Sudah teguran BPK dari peraturan 2005. Yang penting kalau sudah S1 kami terima lagi,"katanya.

Saat ditanya apakah harus kuliah di Universitas Efarina, Gideon mengatakan ada peraturan bahwa PNS yang menjalani kuliah harus mengikuti zonasi maksimal radius 40 kilometer.

Ia mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Siantar atau pun di Simalungun. Ini juga berlaku untuk PNS yang sudah memiliki ijazah S1 namun dari kampus yang berada di luar zonasi.

"Kami mengakui S1 yang di dalam zonasi. PNS kuliah harus di lokasi yang dekat. Kami teliti S1-nya dimana," katanya.

Bupati Simalungun JR Saragih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam surat itu, Bupati JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru yang masih memiliki gelar DII dan SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Selain memberhentikan sementara, dalam surat itu juga meberhentikan tunjangan jabatan fungsional dan membatalkan seluruh SK Jabatan Fungsional.

Surat yang ditandatangani Bupati JR Saragih tanggal 26 Juni 2019, Pemkab Simalungun memberikan batas meraih gelar November 2019.

Surat itu juga mencantumkan peraturan Tentang Guru, undang-undang ASN, dan berdasarkan hasil audit Tahun 2018.

Sumber :tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "BUPATI INI KUKUH BERHENTIKAN GURU YANG BELUM RAIH GELAR S1 PADA NOVEMBER 2019, TERNYATA INI PENYEBABNYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel