PENGAJUAN NUPTK SUDAH DIBUKA, PROSES TERBARU DAN PROSEDUR PENERBITAN NUPTK TAHUN 2019

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Pertama berikut Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2019 bisa bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk.

1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).


5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Kedua, Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK berikut ini kami tuliskan.
  •     PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  •     Belum memiliki NUPTK.
  •     Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  •     Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  •     Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  •     Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
informasi tentang prosedur agar mendapatkan NUPTK tahun 2019 bagi Guru non PNS. Saat ini Pengajuan NUPTK sudah dibuka. Bagi bapak dan ibu guru yang memenuhi syarat silahkan manfaatkan kesempatan ini. Login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan berikut adalah Persyaratannya.

gambar cara pengajuan nuptk 2019 di verval ptk kemendikbud
  1.     Scan foto.
  2.     Scan ktp.
  3.     Scan Ijazah SD.
  4.     Scan Ijazah SMP.
  5.     scan Ijazah SMA.
  6.     scan Ijazah S1.
Adapaun untuk Scan SK kontrak dan Surat Penugasan Tahun. 2018 dan 2019 (semua dokumen asli) di scan Bagi KTP yg masa berlakunya tidak seumur hidup harus minta sirat keterangan ke Disdukcapil.
  1. Update aplikasi vervalptk Versi Terbaru 2.4.

  2. Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja.

  3. Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019

  4. Mohon di cek kembali pada menu status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload
Sumber : guru-id.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PENGAJUAN NUPTK SUDAH DIBUKA, PROSES TERBARU DAN PROSEDUR PENERBITAN NUPTK TAHUN 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel