TERBARU...!!! GAJI PNS NAIK 5% DIHITUNG PER JANUARI 2019 DAN PENGARUHI GAJI KE-13 DAN THR, DIRAPEL 3 BULAN?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Memulai Tahun Baru 2019, kabar baik langsung menyambangi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan memastikan perhitungan kenaikan gaji PNS tahun ini akan dimulai per Januari 2019.

Namun untuk pencairannya, kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut masihharus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses pengkajian.

" Intinya disiapin Januari, Insyaallah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019.

" Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari 2019," katanya.

Menurut Askolani, penyesuaian gaji PNS kemungkinan takkan bisa dirasakan di awal tahun ini. Proses pembayarannya baru akan digabungkan setelah aturan terbit.


" Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" ucap dia.

Pengaruhi Gaji ke-13 dan THR PNS

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan pada para abdi negara.

Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut.

"Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315

Sumber : dream.co.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "TERBARU...!!! GAJI PNS NAIK 5% DIHITUNG PER JANUARI 2019 DAN PENGARUHI GAJI KE-13 DAN THR, DIRAPEL 3 BULAN?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel