SIMAK...!! GURU GOL II HARUS TANDATANGANI PERJANJIAN SIAP MENGEMBALIKAN UNTUK CAIRKAN TUNJANGAN

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Tunjangan guru golongan II dari K2 dipastikan akan cair dalam waktu dekat. Penyataan itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, kemarin (6/12).

Sebelumnya, Permendikbud RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang tunjangan profesi sempat bikin guru golongan II kebingungan.

Golongan ini disebut-sebut tak dapat menerima tunjangan tersebut. Dalam uraiannya, peraturan tersebut menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada penerima berstatus guru. Artinya berada pada golongan III ke atas.

Di peraturan itu juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar menerima tunjangan. Memiliki ijazah pendidik S1, sudah lulus sertifikasi, dan masa bakti mengajar minimal 24 jam.

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin lantas tak tinggal diam. Tak sedikit guru yang masih berada di golongan II butuh diperjuangkan. Sejak Agustus lalu, proses penentuan kejelasan dilakukan.

"Lagi pula tidak ada penegasan kalau tunjangan mereka tidak bisa dibayar," ujar Alidin, Kabid PTK SD Disdik Kota Banjarmasin.


Dalam sosialisasi kemarin, ada 51 guru golongan II dari K2 yang diundang. "Ketiga persyaratan tadi sudah dipenuhi oleh 51 orang ini. Kami coba perjuangkan tunjangannya," ujar Alidin.

Cukup alot. Disdik mencoba berkonsultasi dengan BKD Provinsi Kalsel. Namun tidak menemukan hasil. Mereka mengaku juga tak berani memutuskan.

Kebingungan ini kemudian dibawa hingga ke Kemendikbud. Setelah berkonsultasi, ternyata SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tetap dikeluarkan. "Berikut dengan uang tunjangan juga dikeluarkan langsung," tuturnya.

Pencairan tetap dilanjutkan. Namun bersyarat. Penerima tunjangan profesi guru golongan II dari K2 harus menandatangani surat perjanjian. Berisi janji untuk mengembalikan jika pencairan ini di kemudian hari bermasalah.

"Misalnya dianggap sebagai temuan. Tapi saya harap tidak seperti itu," ujarnya.

Pencairan akan dilakukan setelah penandatangan surat keputusan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. "Secepatnya, begitu surat ditandatangani wali kota," katanya.

Mita, guru dari SDN Mantuil 2 itu mengaku salut upaya Disdik Banjarmasin memperjuangkan hak para pendidik golongan tersebut. "Saya pribadi sangat mengapresiasi upaya disdik, hingga akhirnya tunjangan kami bisa dibayarkan," nilainya.

Sumber : prokal.co

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SIMAK...!! GURU GOL II HARUS TANDATANGANI PERJANJIAN SIAP MENGEMBALIKAN UNTUK CAIRKAN TUNJANGAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel