PENTING...!! PUNYA SERTIFIKASI PENDIDIK DARI KEMRISTEK DIKTI DAN KEMENDIKBUD, CPNS GURU TAK WAJIB IKUT SKB

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Terlebih bagi pelamar CPNS formasi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan, sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.


Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan, pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan.

Selain informasi bagi pelamar CPNS formasi guru, KemenPAN-RB juga mengumumkan adanya perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi.


Lewat surat yang diunggah akun Twitter resmi KemenPAN-RB, @kemenpanrb disebutkan syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Sumber : http://www.tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PENTING...!! PUNYA SERTIFIKASI PENDIDIK DARI KEMRISTEK DIKTI DAN KEMENDIKBUD, CPNS GURU TAK WAJIB IKUT SKB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel