DAFTAR CPNS 2018 DI SSCN.BKN.GO.ID ? KALAU DITERIMA, SEGINI KISARAN GAJI PERTAMA PNS NOL PENGALAMAN
WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID - Pendaftaran CPNS 2018 kembali dibuka tahun ini.
Menjadi Pegawai Negri Sipil memang impian banyak orang.
Selain kehidupan hari tua yang terjamin.
Gaji dan beberapa fasilitas lain juga membuat banyak masyarakat Indonesia seakan belomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negri Sipil.
Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya pendaftaran CPNS 2018 dibuka juga.
Pendaftaran CPNS 2018 dibuka pada hari, Rabu (26/9/18) lalu.
Para peserta dihimbau untuk melakukan pendaftaran di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Para pelamar diharapkan untuk memiliki akun SSCN untuk dapat mengikuti seleksi nantinya.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa sih gaji seorang PNS itu?
Dilansir TribunStyle dari Kompas.com, inilah gaji yang akan diterima psesrta CPNS 2018 bila lolos dalam seleksi.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Sumber : tribunnews.com
Demikian berita dan informasi
terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi
situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memberikan berita
dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber
terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami
sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "DAFTAR CPNS 2018 DI SSCN.BKN.GO.ID ? KALAU DITERIMA, SEGINI KISARAN GAJI PERTAMA PNS NOL PENGALAMAN"
Posting Komentar