INILAH CARA DAN SYARAT TERBARU MENGAJUKAN INPASSING/PENYETARAAN 2019
Assalamu’alaikum rekan-rekan guru
semua dimanapun anda berda berikut adalah informasi terbaru mengenai inpassing,
Bagi Guru non Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh
guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Salah satu tujuannya adalah
menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS
untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan
profesi. Dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang nilainya 1,5 jt/bln bisa
naik menjadi menjadi 2 kali lipat atau lebih. Tergantung kepangkatan gol dan
masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang akan didapat. yaitu missal . PNS Gol
III/A masa kerja 6 tahun gajih pokok 2.6 jt. Maka guru SWASTA yang yang sudah
penyetaraan akan mendapatkan tujangan profesi seperti PNS tadi tidak lagi 1,5
jt.
Nah berdasarkan informasi yang ada akan kami bagikan mengenai cara dan
persyaratan pengajuan inpassing atau penyetaraan jabatan baik bagi guru jenjang
TK/PAUD, SD, SMA, SMK
Persyaratan Pemberian Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat
1. Persyaratan Umum (a sampai m)
a. GBPNS yang berstatus sebagai
guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di
saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik
minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling
rendah B;
c. bagi GBPNS yang memiliki
sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi GBPNS yang belum memiliki
sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki Nomor Unik yang
dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai
guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing
khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
h. memenuhi beban kerja guru
setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam
tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru
bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium/ kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru
bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
administrasi pangkalnya
(satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima
puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan
TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. menunjukkan kinerja baik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepalasatuan pendidikan;
m. bagi guru yang ditetapkan
sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus
melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian
kinerja guru dengan sebutan minimal baik;
2. Persyaratan Administrasi
Berkas usul pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
a. melampirkan surat pengantar
Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
b. melampirkan biodata (format
5);
c. khusus bagi GBPNS
SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak
lembar transkrip data (LTD)/info PTK dari SIM PKB berdasarkan Dapodikdas
semester terakhir pada saat mengusulkan;
d. fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:
1) gubernur/bupati/walikota
sebagai pejabat pembina kepegawaian lain
yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh
gubernur/bupati/walikota bagi guru yang
bertugas di satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
2) ketua yayasan bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan
dilegalisasi dengan stempel basah
oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
3) Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi
pendidikan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri
dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang di
Perwakilan setempat.
e. fotokopi Surat Keputusan dari
kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4
semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata
pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang
diperoleh dari satminkal ataupun dari luar
satminkalnya untuk semua guru
tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
f. fotokopi Surat Keputusan
Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi
GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala
perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala
unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah
oleh pihak yang menerbitkan Surat
Keputusan.
g. fotokopi ijazah yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit
ijazah;
h. fotokopi sertifikat pendidik
yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK
penerbit sertifikat;
i. melampirkan surat keterangan
dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru
memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di
saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.
Berkas usul pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad
di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan
menggunakan Format-1. (format bisa diunduh di dalam lampiran
Permendikbud 12 tahun 2016)
Prosedur dan Pengiriman
Pengusulan Pemberian Kesetaraan :
1. GBPNS yang dapat diberikan
kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah
masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat
berdasarkan Dapodik akan diberi nomor urut
berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa
kerja, dan kemudian diumumkan melalui
laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor
urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas
Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak
melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses lewat
akun INFO GTK SIM PKB masing-masing guru..
3. Kepala sekolah memeriksa
kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru.
4. Kepala sekolah menyampaikan
kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan
GTK PAUD dan Dikmas (dengan menggunakan stopmap warna kuning), atau
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna
merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA,
stopmap warna abu-abu untuk SMK)
pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan
kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan
Format-2. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
Berkas Inpassing dimasukkan ke
dalam map berwarna
5. Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan
berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi
syarat administratif.
7. Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS, dengan
menggunakan Format-3.
8. Berdasarkan penetapan angka
kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan,
dengan menggunakan format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud
12 tahun 2016
9. Kepala sekolah menyampaikan
kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada
Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan
ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro Kepegawaian menetapkan
Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan
menggunakan Format-4. format bisa
diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
11. Seluruh informasi terkait
dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website
www.gtk.kemdikbud.go.id
12. Alamat Pengajuan usul
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a. bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau
yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p.
Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat
Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
b. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang
sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur
Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan
alamat PO Box 1316 JKS 12013
c. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang
sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan
alamat PO Box 1050 JKS 12010
d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada
Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat
Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.
13. Direktorat Pembinaan Guru
terkait tidak menerima berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan
pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun
kelompok.
Nah demikian tadi cara dan syarat
terbaru mengajukan penyetaraan dan inpassing guru serta alamat pengiriman berkas.
Silakan dibaca kembali dengan seksama. Untuk masalah inpassing ini guru
berhubungan langsung dengan pusat, tidak melalui dinas pendidikan daerah, hanya
tembusan yang diserahkan ke disdik.
Sumber : http://www.bagiguru.com
Demikian berita dan informasi
terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi
situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memberikan berita
dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber
terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami
sampaikan ini bermanfaat.
Saya telat dapat informasi tentang inpassing..inpassing di adakan berapa tahun sekali ..terima kasih..
BalasHapusKenapa saya tidak bisa cetak berkas pengajuan inpassing ya..
BalasHapusSaya terlambat mendapat informasi ini.apakah saya masih bisa mengirim berkasnya.
BalasHapus