SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP


Kebijakan sertifikasi guru merupakan wujud dari pengakuan pemerintah, di mana profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Salah satu konsekuensi dari kebijakan sertifikasi guru yang berkaitan dengan dimensi kesejahteraan, yaitu pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap  guru yang telah lulus sertifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima TPG.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik dalam meningkatkan profesionalisme para guru dan menjamin kelancaran penerimaan TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, yang lebih menguatkan dalam pemberian jaminan karir dan tunjangan profesi sesuai dengan tugas pokok dan tugas tambahan yang diembannya. Tunjangan profesi juga diberikan kepada guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan/atau diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.

Walaupun berbagai regulasi telah disiapkan, kenyataan menunjukkan masih dijumpai permasalahan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru ini. Salah satu faktor terjadinya kendala dalam pencairan TPG adalah, berkaitan dengan nomor rekening dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya ditulis SKTP. 

Tulisan singkat ini disajikan dengan maksud untuk memberikan respon terhadap beberapa permasalahan yang teridentifikasi dialami guru penerima TPG di lapangan, khususnya yang bersumber dari permasalahan SKTP dan nomor rekening.


Nomor Rekening dalam SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen yang memiliki urgensi dan keterkaitan langsung dengan TPG. SKTP ini merupakan persyaratan dalam pencairan TPG. SKTP ini berbasis Dapodik, sehingga data yang diinput ke dalam aplikasi harus benar. 

Dalam konteks pencairan TPG, SKTP yang diterima oleh guru seharusnya sudah disertai dengan nomor rekening bank sebagai persyaratan pencairan TPG di bank. 

Dalam beberapa kasus mungkin terjadi guru sudah mendapatkan SKTP, tetapi belum mendapatkan nomor rekening. Menyikapi keadaan semacam ini, sebaiknya guru menunggu sambil secara proaktif mencari informasi dan menyelesaikannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang akan meneruskannya ke Ditjen GTK.

Sekilas tentang Perubahan Sistem Pencairan TPG

Dalam konteks pencairan TPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, telah melakukan perubahan terhadap sistem/mekanisme pencairan langsung ke KPPN menjadi menggunakan bank penyalur. Sistem baru ini memungkinkan kesalahan nomor rekening aktif/tidak aktif, dan kesahanan nama pemiliki rekening dapat ditemukan langsung dan diperbaiki.

Sebagai contoh, jika terjadi kesalahan nama “Ejra”, yang seharusnya “Erja” pada sistem lama harus mengubah/menyesuaikan data SPAN. Data SPAN tulisannya “Ejra”, data baru “Erja”. Pada sistem baru dapat diubah langsung menggunkan data bank.

Permasalahan Teknis Nomor Rekening dan Solusinya

Salah satu komponen penting yang menjadi  faktor kelancaran pencairan TPG yaitu nomor rekening. Dari hasil telusur permasalahan yang dialami guru terkait nomor rekening TPG  beberapa tahun terakhir, ditemukan permasalahan terjadinya perbedaan nomor rekening antara nomor rekening pencairan TPG dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP Dapodik. 

Selain itu, ditemukan juga permasalahan nomor rekening yang diterima adalah nomor rekening guru lain. Terhadap kedua permasalahan tersebut, telah ditemukan solusinya dan telah diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Kemendikbud, setelah dilakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Permasalahan-permalasahan lain, terkait dengan nomor rekening untuk TPG sekarang ini, yang pada umumnya terjadi pada guru yang mengikuti proses sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan, lulusan tahun 2017. Nomor Rekening tercantum dalam SKPT dibuat oleh Ditjen GTK, sehingga perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaan nomor rekening yang tidak valid.

Permasalahan lainnya adalah dijumpai kasus SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan membuat cemas bagi guru yang baru saja menerima SKTP. Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan. 

Menyikapi permasalahan seperti ini, sebaiknya guru menunggu sampai nomor rekeningnya diterima. Oleh karena itu, memang perlu didukung dengan kemudahan para guru dalam menerima informasi secara akurat.

Kasus Human Error

Permasalahan terkait dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP terkadang muncul akibat human error. Sebagai contoh, guru A memiliki nomor rekening aktif 1, tetapi dalam pengajuan baru dibuatkan nomor rekening lagi. 

Akibatnya, guru A memiliki dua nomor rekening. Ketika SKTP terbit menggunakan nomor rekening 1, tetapi dibayar menggunakan nomor rekening 2. Kasus semacam ini pernah terjadi pada 2017 dan telah diselesaikan dengan cara, guru yang bersangkutan secepatnya menghubungi Ditjen GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota .

Permasalahan 2018

Permasalahan nomor rekening tidak aktif tetapi masih digunakan biasa terjadi pada guru non PNS. Sebagai ilustrasi, dapat dicontohkan sebagai berikut:

Atas nama guru A, telah terbit SKTP dengan nomor rekening 3xxxxxxx. Menurut pengakuan Guru A, nomor rekening tersebut sudah tidak aktif, hilang, atau karena sebab lain tidak dapat lagi digunakan oleh guru A. Apabila kasus tersebut terjadi pada guru A terkait dengan pencairan TPG bagaimana cara menyelesaikannya? Sebaiknya guru A tidak memaksakan diri untuk menggunakan nomor rekening tersebut. 

Apabila nomor rekening tersebut dipaksa untuk digunakan, akan berkonsekuensi retur. Artinya, uang sudah terbayar tetapi tidak masuk ke rekening guru A. Lalu uangnya ada di mana? Uangnya sebetulnya ada di KPPN. Untuk mengambil/menarik kembali uangnya harus memproses retur lagi, dengan meminta nomor rekening aktif guru A atau dibuatkan yang baru oleh GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang selanjutnya meneruskan ke GTK.

Kasus seperti itu jarang terjadi pada guru PNS. Karena secara teknis, hirarkis birokratis kedinasan, hubungan antara guru penerima tunjangan profesi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota relatif lebih terbangun.

Menyikapi berbagai permasalahan yang kerap muncul, dan dalam rangka mengantisipasi agar permasalahan terkait kesalahan nomor rekening yang dapat menghambat kelancaran pencairan tunjangan profesi guru, Ditjen GTK terus melakukan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. 

Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan yaitu, melakukan verifikasi dan validasi data nomor rekening dengan pihak bank sebelum proses pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini juga harus dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel