SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP
Kebijakan sertifikasi guru merupakan wujud dari pengakuan
pemerintah, di mana profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai
tenaga profesional. Salah satu konsekuensi dari kebijakan sertifikasi guru yang
berkaitan dengan dimensi kesejahteraan, yaitu pemberian Tunjangan Profesi Guru
(TPG) terhadap guru yang telah lulus
sertifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terus berupaya untuk
memberikan layanan terbaik dalam meningkatkan profesionalisme para guru dan
menjamin kelancaran penerimaan TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara normatif, pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, yang lebih menguatkan dalam
pemberian jaminan karir dan tunjangan profesi sesuai dengan tugas pokok dan
tugas tambahan yang diembannya. Tunjangan profesi juga diberikan kepada guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan/atau diangkat dalam jabatan
pengawas sekolah.
Walaupun berbagai regulasi telah disiapkan, kenyataan
menunjukkan masih dijumpai permasalahan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru
ini. Salah satu faktor terjadinya kendala dalam pencairan TPG adalah, berkaitan
dengan nomor rekening dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya
ditulis SKTP.
Tulisan singkat ini disajikan dengan maksud untuk memberikan
respon terhadap beberapa permasalahan yang teridentifikasi dialami guru
penerima TPG di lapangan, khususnya yang bersumber dari permasalahan SKTP dan
nomor rekening.
Nomor Rekening dalam SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen
yang memiliki urgensi dan keterkaitan langsung dengan TPG. SKTP ini merupakan
persyaratan dalam pencairan TPG. SKTP ini berbasis Dapodik, sehingga data yang
diinput ke dalam aplikasi harus benar.
Dalam konteks pencairan TPG, SKTP yang
diterima oleh guru seharusnya sudah disertai dengan nomor rekening bank sebagai
persyaratan pencairan TPG di bank.
Dalam beberapa kasus mungkin terjadi guru
sudah mendapatkan SKTP, tetapi belum mendapatkan nomor rekening. Menyikapi
keadaan semacam ini, sebaiknya guru menunggu sambil secara proaktif mencari
informasi dan menyelesaikannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang
akan meneruskannya ke Ditjen GTK.
Sekilas tentang Perubahan Sistem Pencairan TPG
Dalam konteks pencairan TPG, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, telah melakukan perubahan terhadap
sistem/mekanisme pencairan langsung ke KPPN menjadi menggunakan bank penyalur.
Sistem baru ini memungkinkan kesalahan nomor rekening aktif/tidak aktif, dan
kesahanan nama pemiliki rekening dapat ditemukan langsung dan diperbaiki.
Sebagai contoh, jika terjadi kesalahan nama “Ejra”, yang
seharusnya “Erja” pada sistem lama harus mengubah/menyesuaikan data SPAN. Data
SPAN tulisannya “Ejra”, data baru “Erja”. Pada sistem baru dapat diubah
langsung menggunkan data bank.
Permasalahan Teknis Nomor Rekening dan Solusinya
Salah satu komponen penting yang menjadi faktor kelancaran pencairan TPG yaitu nomor
rekening. Dari hasil telusur permasalahan yang dialami guru terkait nomor
rekening TPG beberapa tahun terakhir,
ditemukan permasalahan terjadinya perbedaan nomor rekening antara nomor
rekening pencairan TPG dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP Dapodik.
Selain itu, ditemukan juga permasalahan nomor rekening yang diterima adalah
nomor rekening guru lain. Terhadap kedua permasalahan tersebut, telah ditemukan
solusinya dan telah diselesaikan melalui mekanisme yang ada di Kemendikbud,
setelah dilakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Permasalahan-permalasahan lain, terkait dengan nomor
rekening untuk TPG sekarang ini, yang pada umumnya terjadi pada guru yang mengikuti
proses sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan, lulusan
tahun 2017. Nomor Rekening tercantum dalam SKPT dibuat oleh Ditjen GTK,
sehingga perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaan nomor
rekening yang tidak valid.
Permasalahan lainnya adalah dijumpai kasus SKTP terbit
terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal
ini tentunya akan membuat cemas bagi guru yang baru saja menerima SKTP. Karena,
SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga berpengaruh terhadap
penerimaan tunjangan.
Menyikapi permasalahan seperti ini, sebaiknya guru
menunggu sampai nomor rekeningnya diterima. Oleh karena itu, memang perlu
didukung dengan kemudahan para guru dalam menerima informasi secara akurat.
Kasus Human Error
Permasalahan terkait dengan nomor rekening yang tercantum
dalam SKTP terkadang muncul akibat human error. Sebagai contoh, guru A memiliki
nomor rekening aktif 1, tetapi dalam pengajuan baru dibuatkan nomor rekening
lagi.
Akibatnya, guru A memiliki dua nomor rekening. Ketika SKTP terbit
menggunakan nomor rekening 1, tetapi dibayar menggunakan nomor rekening 2.
Kasus semacam ini pernah terjadi pada 2017 dan telah diselesaikan dengan cara,
guru yang bersangkutan secepatnya menghubungi Ditjen GTK melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota .
Permasalahan 2018
Permasalahan nomor rekening tidak aktif tetapi masih
digunakan biasa terjadi pada guru non PNS. Sebagai ilustrasi, dapat dicontohkan
sebagai berikut:
Atas nama guru A, telah terbit SKTP dengan nomor rekening
3xxxxxxx. Menurut pengakuan Guru A, nomor rekening tersebut sudah tidak aktif,
hilang, atau karena sebab lain tidak dapat lagi digunakan oleh guru A. Apabila
kasus tersebut terjadi pada guru A terkait dengan pencairan TPG bagaimana cara menyelesaikannya?
Sebaiknya guru A tidak memaksakan diri untuk menggunakan nomor rekening
tersebut.
Apabila nomor rekening tersebut dipaksa untuk digunakan, akan
berkonsekuensi retur. Artinya, uang sudah terbayar tetapi tidak masuk ke
rekening guru A. Lalu uangnya ada di mana? Uangnya sebetulnya ada di KPPN.
Untuk mengambil/menarik kembali uangnya harus memproses retur lagi, dengan
meminta nomor rekening aktif guru A atau dibuatkan yang baru oleh GTK melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota yang selanjutnya meneruskan ke GTK.
Kasus seperti itu jarang terjadi pada guru PNS. Karena
secara teknis, hirarkis birokratis kedinasan, hubungan antara guru penerima
tunjangan profesi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota relatif lebih
terbangun.
Menyikapi berbagai permasalahan yang kerap muncul, dan dalam
rangka mengantisipasi agar permasalahan terkait kesalahan nomor rekening yang
dapat menghambat kelancaran pencairan tunjangan profesi guru, Ditjen GTK terus
melakukan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan.
Salah satu langkah antisipasi yang
dilakukan yaitu, melakukan verifikasi dan validasi data nomor rekening dengan
pihak bank sebelum proses pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini juga
harus dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sumber : nasional.tempo.co
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP"
Posting Komentar