DEPUTI MENKO PMK : GURU HONORER YANG PUNYA SERTIFIKASI YANG BERHAK DIANGKAT CPNS, LALU?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Deputi Menko PMK : Guru Honorer Yang Punya Sertifikasi Yang Berhak Diangkat CPNS.


Guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk 'Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia', di Jakarta, Jumat (20/7).

"Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang," bebernya.


Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang.

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.


"Sesuai yang ditegaskan Wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk formasi guru Kemendikbud maupun Kemenag," ujarnya.

Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribuan guru akan dilakukan bertahap mulai tahun ini. 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi. 

Sumber : https://www.jpnn.com/

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

1 Komentar untuk "DEPUTI MENKO PMK : GURU HONORER YANG PUNYA SERTIFIKASI YANG BERHAK DIANGKAT CPNS, LALU?"

  1. Sy guru honorer sdh usia 46 mengabdi dr 2004 sampai skrg blm sertifikasi krna tdk linier skrg sdh linier tp utk ikut sertifikasi skrg sulit sekali mohon bpk/ibu berilah kemudahan guru honor utk bisa sertifikasi dan cept di PNS kan

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel