SERTIFIKASI KEDUA ??? KEBIJAKAN BARU YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBUAT GURU...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SERTIFIKASI KEDUA ??? KEBIJAKAN BARU YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBUAT GURU...



Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak 2007 sampai sekarang, melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

Kebijakan mengenai setifikasi memperolah legitimasi yang lebih kuat, terlebih setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Penguatan kebijakan tentang sertifikasi guru juga mendapatkan legtimasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan.


Berbagai permasalahan terkait  dengan sertifikasi guru telah banyak yang dapat diselesaikan dan mendapatkan respon positif dari pihak terkait, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu permasalahan yang dihadapi para guru di lapangan berkaitan dengan sertifikasi guru yaitu, adanya beberapa komponen guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru, tetapi karena beberapa faktor imbas kebijakan, sertifikasi yang telah diperolehnya menjadi tidak relevan. Hal ini tentunya  memerlukan pemecahan, baik dalam tataran kebijakan maupun teknis akademik.

Apa Itu Sertfikasi Kedua ?

Sertifikasi kedua merupakan kebijakan layanan sertifikasi bagi guru dalam jabatan, yang sebelumnya telah memperoleh sertfikat tetapi sertifikat yang telah diperolehnya sudah tidak relevan, dengan kedudukan dan tugasnya yang baru sebagai guru. Dengan kata lain, guru tersebut memerlukan sertifikasi ulang untuk tugas yang baru.


Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Kebijakan sertifikasi kedua ini merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2014. Hal ini merujuk pada  Surat Edaran Kepala Badan PSDMK–PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang mengatur secara teknis tentang sertifikasi kedua.

Kriteria Guru yang Perlu Mengikuti Sertifikasi Kedua

Sertifikasi kedua atau sertifikasi ulang,  diperuntukkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik profesional tetapi tidak linier. Terhadap guru dalam status seperti ini disarankan mengikuti sertifikasi kedua. Urgensi dari kebijakan ini secara substansial akademik adalah, dalam rangka penyesuaian legitimasi profesionalisme guru yang bersangkutan dan dalam rangka menjamin keberlangsungan perolehan tunjangan profesinya.

Mekanisme Penataan Sertifikasi Kedua

Bagaimana mekanisme penataan sertifikasi kedua pada kebijakan sertifikasi guru?  Mekanisme penataan kebijakan sertifikasi kedua bagi guru telah  diatur secara teknis melalui Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014. Surat Edaran tersebut dikeluarkan di antaranya merujuk pada Peraturam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru.

Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP dikeluarkan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua, dan melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.

Kebijakan sertifikasi kedua diperuntukkan bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan dalam lingkup sasaran. Pertama, guru yang dimutasi berdasarkan peraturan bersama lima menteri. Kedua, guru yang dimutasi sebagai implikasi dari pemberlakuan kurikulum 2013. Ketiga, guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Adapun peserta yang dapat mengikuti sertifikasi kedua adalah para guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Sudah memiliki seritikat pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S1/D IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV;
Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Memiliki surat keterangan dari Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja mengajar mininal 24 jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
Memiliki NUPTK dan NRG;
Khusus bagi guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki surat keputusan mutasi dari bupati/walikota sebagai tindak lanjut dari peraturan bersama 5 Menteri.
Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas kabupaten/kota.
Mekanisme Pendataan

Kebijakan sertifikasi kedua yang sudah berjalan dilakukan melalui mekanisme pendataan sebagai berikut :

BPSDMPK, yang sekarang dijalankan fungsinya oleh Ditjen GTK menginformasikan kepada LPMP perihal pelaksanaan serifikasi kedua, kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan;
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan kabupaten/kota yang berisi persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam surat edaran;
Panitia sertifikasi guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem aplikasi sertifikasi penetapan peserta setifikasi guru (AP2SG) yang telah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua;
Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP;
BPSDMPK dan PMP yang sekarang fungsinya dijalankan oleh Ditjen GTK menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG
Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Kebijakan sertifikasi kedua merupakan kebijakan solutif dalam rangka memfasilitasi dan menjamin, agar guru yang sebelumnya telah mendapatkan sertifikat guru profesioanal dan Tunjangan Profesia Guru tetap mendapatkan haknya, walaupun terjadi perubahan status tugas akibat kebijakan. 

Oleh karena itu, implementasi dari kebijakan sertifikasi kedua menentukan urutan prioritas peserta agar tidak terjadi salah sasaran. Kebijakan sertifikasi kedua diprioritaskan bagi:

Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri);
Guru PNS dan Non PNS akibat kurikulum 2013, yaitu :
Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
Guru IPA di SMK;
Guru IPS di SMK;
Guru kewirausahaan di SMK;
Guru KKPI di SMK;
Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Melalui layanan kebijakan sertifikasi kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan dan jaminan kepastian hukum untuk melindungi eksistensi dan hak guru yang telah mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Kebijakan sertifikasi kedua juga merupakan wujud dari kebijakan yang solutif yang secara proaktif memberikan jawaban terhadap permasalahan guru dalam konteks sertifikasi guru.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SERTIFIKASI KEDUA ??? KEBIJAKAN BARU YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBUAT GURU..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel