ALHAMDULILLAH, GURU NEGERI KINI DAPAT TAMBAHAN UANG MAKAN PERHARI, BERAPA YA?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang ALHAMDULILLAH, GURU NEGERI KINI DAPAT UANG MAKAN PERHARI, BERAPA YA?



Setiap guru negeri kota Malang akan mendapatkan uang makan. Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, ketika ditemui wartawan usai acara rapat koordinasi dan pembinaan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, di SMKN 2 Malang, Rabu (11/7).

Sutiaji mengatakan, uang makan itu diperuntukkan untuk para guru negeri dan sudah dianggarkan. Setiap guru mendapat uang makan Rp 20 ribu.

“Uang makan sudah kami anggarkan untuk tahun 2018,” ujar Sutiaji.

Ia juga menjelaskan mengenai prosedur penerimaan uang makan. Uang makan akan diterima guru sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja guru.

“Prosedurnya sesuai dengan hari masuk sekolah, selama 21 hari salam satu bulan. Kalau masuknya cuma sepekan, dia cuma dapat uang makan hitungannya itu juga. Ya, sesuai dengan banyaknya hari masuk kerja, kalau libur juga tidak dapat uang makan,” jelasnya.

Sutiaji juga menekankan, uang makan tersebut merupakan hak para guru.

BACA JUGA : PGRI : PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK.

“Sertifikasi itu merupakan prestasi, sedangkan uang makan tersebut merupakan hak untuk para guru,” pungkasnya.

Sumber: malangvoice.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ALHAMDULILLAH, GURU NEGERI KINI DAPAT TAMBAHAN UANG MAKAN PERHARI, BERAPA YA?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel