EFEK POSITIF DARI ZONASI, MENGAKHIRI KASTANISASI PENDIDIKAN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang EFEK POSITIF DARI ZONASI, MENGAKHIRI KASTANISASI PENDIDIKAN

Beberapa tahun lalu, dalam beberapa kali diskusi akademik, salah seorang guru besar bidang pendidikan dan genetika di sebuah PTN di Malang dengan tegas mengatakan bahwa sistem pendidikan (khususnya terkait dengan kebijakan sekolah) telah jauh melenceng dari relnya. Adanya dikotomi sekolah, antara sekolah favorit dan tidak, telah menjadi fakta bahwa arogansi dan ketidakadilan telah berkembang begitu pesat di Indonesia. 

Bagaimana mungkin bangsa ini membiarkan keadaan dimana satu sekolah dengan egois hanya menerima siswa cerdas (dan mungkin juga dengan dana kuat) dengan nilai rerata minimal delapan koma, sementara sekolah lain menerima siswa dengan nilai tertinggi tujuh koma? Anak-anak pandai dan kaya kumpul di sekolah favorit, anak-anak kurang mampu dan kemampuan akademik biasa-biasa saja kumpul di sekolah pinggiran/non-favorit. 

Kini, beberapa tahun kemudian setelah pernyataan guru besar itu, kebijakan benar-benar muncul. 

Sistem zonasi mulai diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Sebagaimana pernyataan dalam release Kemdikbud. Kebijakan ini membawa misi yang sangat mulia. 

Sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah (Warta Ekonomi/13/07/2018). 

Kebijkan ini adalah upaya menjamin layanan akses bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan diskriminasi di sekolah (khususnya sekolah-sekolah negeri), upaya meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan, dan mendorong peran serta masyarakat dalam peran serta kualitas pendidikan.

Mengakhiri Dikotomi
Dikotomi sekolah favorit dan non favorit sejatinya telah belangsung  dan berkembang sejak lama, bahkan dapat dengan tegas disampaikan bahwa pembedaan ini merupakan  “warisan kolonial 

Belanda”. Menurut Purbajati (2017) teori pendidikan yang kita pelajari selama ini tidak pernah mengenal sistem pengelompokan siswa atau sekolah berdasarkan kapasitas otak (kecerdasan) semata. 

Pola ini jelas telah melanggar kodrat dan anugerah dari Tuhan. Bukankah masing-masing  memiliki bakat atau kecerdasan alamiah yang merupakan bagian dari karunia Tuhan?

Langkah “kapitalisasi” sekolah dengan menambah label favorit, program plus, esktensi, kurikulum luar negeri, menjadi tren yang kita temukan. Sekolah (sejatinya pihak-pihak dengan kepentingan pribadi dan sesaat), menikmati label “sekolah favorit”. Bukankah dengan menerima siswa berkemampuan tinggi sekolah-sekolah relatif tidak perlu bekerja keras mendidik dan mengajar? 

Maka yang muncul adalah adanya kastanisasi pendidikan. Sekolah-sekolah berlabel favorit itu adalah pemilik kasta tertinggi. Maka berikutnya, guru-guru dan siswa di sekolah tersebut otomatis menjadi bagian pemilik kasta tertinggi. 

Harus diakui bahwa dengan menerima siswa-siswa yang memiliki nilai rerata delapan koma, guru menjadi lebih mudah mengajar. Bahkan, bila siswa-siswa itu hanya diberi tugas membaca dan secara mandiri saja, mereka sudah memiliki nilai bagus. Bukankah hanya butuh satu hingga dua point agar mereka memiliki nilai sangat baik dan sempurna? Bayangkan bagaimana beratnya perjuangan guru yang bukan sekolah favorit? Bukankah guru-guru di sekolah yang awalnya berlabel favorit dan non-favorit itu sama-sama digaji dari pajak yang dibayarkan oleh  masyarakat? Bagaimana dan atas dasar apa guru kemudian melakukan riset-riset pendidikan semisal Penelitian Tindakan Kelas (PTK), quasi-eksperimen, dan penelitian pengembangan? Toh, sebenarnya siswa-siswa mereka cenderung tidak mengalami masalah, apalagi bila melihat hasil (learning outcome). 

Bisa jadi, label dan pencitraan favorit itulah yang mendorong runtuhnya pendidikan karakter bangsa ini, karena pendidikan tidak lebih hanyalah menjadikan anak didiknya “eksklusif, elitis, dan jauh dari realitas”. Mereka menjadi generasi bangsa yang tidak terbiasa berempati dan hidup bersama dengan teman sebaya yang memiliki kemampuan beragam, dengan latar belakang ekonomi beragam, dan berbagai bentuk heterogenitas lainnya.

Auliya (2007) telah memperingatkan bahwa boleh jadi tanpa disadari, konsep sekolah favorit selama ini memberi peluang besar akan kecenderungan berbangga diri (baca: angkuh) peserta didi, meski tentu tidak adil kalau kita mengatakan “semuanya”. Bisa jadi para siswa akan merasa diri lebih hebat karena ternyata dia bisa bersekolah di tempat favorit yang tidak semua orang bisa memasukinya.

Sementara pada siswa yang belajar di sekolah biasa bisa akan menjadi minder karena tidak bisa seperti teman-teman mereka yang lainnya yang bisa menikmati fasilitas sekolah favorit. Kondisi tersebut akan semakin menjadi manakala didukung sikap orang tua yang juga berbangga diri dengan anaknya yang mampu menembus sekolah favorit. Bukan tidak mungkin bila ini menjadi salah satu pemicu  ‘tumbuh-suburnya’ karakter-karakter negatif.

Dalam konteks ini, kita tentu sependapat dengan Weber (2011) bahwa pendidikanlah yang mampu membantu kita melenggang secara nyaman di zaman modern ini. Namun senada dengan Nanang 

Martono (2017) menunggangi pendidikan dengan tujuan pragmatis merupakan upaya mengganjal atau kontra reformasi pendidikan yang secara pelan-pelan merusak kualitas pendidikan Indonesia. 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya (dan seharusnya begitu) kita mengakhiri kesalahan yang selama ini dilakukan tersebut. enata ulang distribusi guru.

Sejalan dengan konteks kebijakan zonasi ini, sejatinya permasalahan dan tantangan distribusi guru. 

Sudah saatnya pemerintah memberlakukan prinsip keadilan dalam tugas, distribusi guru, dan perhatian yang sama terhadap guru, dimanapun mereka mengajar. Hal ini mendesak perlu disikapi pemerintah. Merujuk pada data PGRI (2018) selain ihwal kompetensi guru yang masih beragam, sebaran dan jumlah guru juga masih jadi masalah. Distribusi/rotasi dan jumlah guru yang bermasalah membuat peningkatan kualitas pendidikan masih jauh dari harapan. 

Akhirnya, marilah kita sama-sama mendukung kebijakan mulia pemberlakuan zonasi pendidikan (PPDB) ini. Semoga kebijakan ini benar-benar mampu memenuhi target tujuannya. Meminjam statemen Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar Bali, Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si, beberapa tahun lalu (BaliPost/2013), “Dengan pola rekrutmen siswa seperti itu, kita optimis fenomena penumpukan siswa-siswa pintar di satu sekolah tidak akan terjadi lagi. Kebijakan itu secara otomatis akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan”. Kita juga terus mendorong pemerintah jeli, tepat, dan segera menerapkan kebijakan rotasi guru. Semoga. 

Sumber : www.malang-post.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "EFEK POSITIF DARI ZONASI, MENGAKHIRI KASTANISASI PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel