SRI MULYANI: SKEMA YANG SEKARANG BERLAKU TAK MEMUNGKINKAN PENSIUN PNS HIDUP DENGAN NORMAL

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Sri Mulyani: Skema Sekarang Tak Memungkinkan Pensiun PNS Hidup Normal.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, skema dana pensiunan yang saat ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN) belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara normal.

Hal tersebut diungkapkan pada saat menjadi pembicara kunci di seminar sistem jaminan sosial nasional di Kementerian Keuangan

"Kalau sekarang mereka dibayar berdasarkan gaji pokok saja. Padahal penerimaan gaji mereka adalah gapok (gaji pokok) plus tunjangan-tunjangan sehingga pada saat pensiun dia dihitung berdasarkan presentase gapoknya, nilainya begitu sangat kecil enggak memungkinkan mereka hidup normal," kata Sri Mulyani.

Dia telah menginstruksikan kepada tim pejabat eselon I Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi terkait dengan sistem pensiunan bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

"Bagaimana untuk bisa meningkatkan dan merefleksikan kebutuhan namun juga pada saat yang sama bisa sustain," ungkap dia.

Pemerintah saat ini masih mengkaji terkait dengan skema fully funded untuk menggantikan skema yang saat ini atau pay as you go. Namun dirinya masih enggan berkomentar lebih terkait dengan kajian tersebut.

"Nanti saja ya kan masih saya suruh untuk review," tukas dia.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SRI MULYANI: SKEMA YANG SEKARANG BERLAKU TAK MEMUNGKINKAN PENSIUN PNS HIDUP DENGAN NORMAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel