KPAI: GURU BERHAK MEMUTUSKAN SISWA 'TINGGAL KELAS'

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang pendidikan, Retno
Listyarti mengatakan pada prinsipnya guru memiliki kewenangan untuk tidak menaikkan siswa jika yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan serta syarat kenaikan kelas. Kewenangan ini termasuk saat memutuskan salah satu siswa SMA Kolese Gonzaga tidak naik kelas.

"Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,"kata Retno dikutip dari Antara.

Retno mengatakan, Undang-Undang No 14/2005 memberikan hak kepada guru dalam hal memberi penilaian terhadap siswa. Pada pasal 14 ayat 1 poin 6 menyatakan guru
berhak memberikan penghargaan sekaligus sanksi terhadap siswa.

Kewenangan guru dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi, kata dia, dapat dilakukan sepanjang fakta dan datanya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan etik. Dia menegaskan peraturan perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).


"Namun kasus ini adalah jenis gugatan perdata. Sepanjang dewan guru dan sekolah
sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," katanya.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah menyampaikan hal senada. Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.

"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya.
Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," papar dia.

Taga mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan yang pernah ia terima adalah, murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.

"Si siswa ini satu mata pelajaran enggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katholik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia.

Sumber : medcom.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "KPAI: GURU BERHAK MEMUTUSKAN SISWA 'TINGGAL KELAS'"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel