Kebijakan Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi
Selamat datang di gurudikbud.org_ Kebijakan Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer tidak dibatasi.
Kebijakan Penggunaan Dana BOS 2021 untuk honorer :
Ini Beda Dana BOS 2020 dan 2021 Berikut Syarat Penyalurannya :
Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:
Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:
Syarat penyaluran Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:
- Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
- Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
- Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Ketentuan ini dikarenakan masa pandemi Covid-19 di mana banyak guru honorer yang ikut terdampak.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia."Ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, Kamis (25/2).
Sementara pembayaran honor guru honorer dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga bisa diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” tambah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri yang mendampingi Mendikbud Nadiem.
Dana BOS 2021, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran, berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan.
Bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.
Kemudian Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama. “Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca juga :
HATI – HATI, INILAH 17 LARANGAN TERBARU PENGGUNAAN DANA BOS
Dijelaskan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap pertama bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2. “Jadi ada selang satuu tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan. Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat," terang Jumeri.
Demikian berita dan informasi terkini tentang Kebijakan Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer yang dapat kami sampaikan. gurudikbud.org senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi"
Posting Komentar