Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2022 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

Selamat datang di gurudikbud.org berikut ini tentang Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2022 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

Cara Mengajukan NUPTK Melalui Dapodik Versi 2022 Oleh Operator Sekolah. Seperti kita ketahui bersama bahwa Aplikasi Dapodik Versi 2022 telah di rilis oleh Kemendikbud dengan beralamat link resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Oleh karena itu, jangan sia-siakanlah informasi ini, agar bapak/ ibu guru yang belum memiliki NUPTK bisa mendapatkannya.

Cara Terbaru Penerbitan Nuptk 2022 :

Syarat Dan Cara Terbaru Penerbitan Nuptk 2021

1.    Lakukan pengisian dapodik secara benar.

2.    Kosongkan  tabel  NUPTK  pada  aplikasi  dapodik  (yang belum mempunyai  NUPTK), dan  yang  akan  memvalidasi  adalah  pihak  dari  PDSP  akan  di  terbitkan sesuai  dengan kebutuhan  guru  di  daerahnya  masing-masing  dan  sesuai  dengan  pengajuan  dari Direktorat GTK.

Persyaratan Terbaru Penerbitan NUPTK 2022 :

1.    Pengajuan NUPTK diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK.

2.    Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS.

3.    S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi.

4.    Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
·         Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
·         Guru PNS : dibuktikan dengan SK PNS/CPNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
·         Guru NON PNS :

5.   Di sekolah negeri dibuktikan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota.

6.   Di sekolah swasta dibuktikan SK Pengangkatan GTY Selama 3 tahun secara terus menerus dihitung mulai Januari 2016 sampai Januari 2018 (SK Tidak Berlaku surut).
NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. 

Perbedaan Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2022 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag :

1.    Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; 
SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.

2.    Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium.  SK  yang  dilampirkan  haruslah  yang  terbaru  atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),  2.) KTP, 3.) Ijazah SD atau sederajat, 4.) Ijazah SMP atau sederajat, 5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 6.) Ijazah S1 atau D4.

3.    Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD,  Surat  Perintah  Melaksanakan  Tugas,  SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.

4.    Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, (2.) SK Penugasan dari  Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18  dan 2018/19.(3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
5.    Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di- scan  dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.
6.    Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap  (GTT), Guru Wiyata Bakti.
7.    Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
8.    Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.Untuk  Tenaga  Kependidikan  (tenaga  administrasi,  pustakawan, dll)  pengajuan  penerbitan  NUPTK  persyaratannya  sama  dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada  Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
9.    Semua yang dilampirkan berupa hasil scan  dokumen asli.

Untuk KTP harus scan  dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.

10. Untuk Ijazah dilampirkan scan  dokumen asli berwarna  atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).

11. Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota,  Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).
12. Masa berlaku SK Pengangkatan

Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga  tanggal yang sudah  ditentukan.  Ada  yang  menetapkan  satu  tahun  anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.  Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.

Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga  tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.

13. Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti

program Kemendikbud  yang bukan program regular dan tidak untuk
umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut adalah lulus pretes PPG dan lulus PPG.

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK. 

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan Nuptk

syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
2. KTP Asli guru ybs.
3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
4. Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK

Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 - Mengumpulkan Scan dokumen :
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten 

Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2021


Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini 

Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2021



Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan tentang Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2022 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag. gurudikbud.org senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

2 Komentar untuk "Persyaratan dan Cara Terbaru Penerbitan NUPTK 2022 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag"

  1. Bagaimana solusi bagi guru Agama Katolik yang sudah memiliki NUPTK di dapodik tetapi di Aplikasi Simpatika belum ada, sehingga masih Peg.Id. mohon pencerahannya. Terima kasih Admin

    BalasHapus
  2. Cara untuk mengupdet ke Aplikasi simpatika. Terima kasih

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel