Anggaran BOS Dipangkas, Pemerintah Jamin Tunjangan Guru Tak Berkurang


WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tengah pandemi virus korona (covid-19). Pemerintah memastikan tidak akan menyunat tunjangan profesi guru meskipun dilakukan pengurangan dana untuk penanganan covid-19.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020, pemerintah menyesuaikan anggaran BOS dari Rp54,31 miliar menjadi Rp53,45 miliar. Anggaran TPG juga disesuaikan, dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar. Dari tiga jenis alokasi BOS, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja, hanya satu yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pertimbangan kebijakan ini karena BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian, sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan.
"Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal. Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," kata Astera melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Sementara, BOS Kinerja dikurangi karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampaknya diproyeksikan tidak besar, karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.
Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah yaitu sisa tahun anggaran 2019.
"Misalnya, TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya karena sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," jelas dia.
Dengan kata lain, kata dia, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 Tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.
"Semangat itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi covid-19 ini. Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan," ujarnya.
Anggaran BOS, Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian. Tetapi, kata dia, penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
"Semua itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik," jelasnya.
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Anggaran BOS Dipangkas, Pemerintah Jamin Tunjangan Guru Tak Berkurang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel