NUNGGAK BAYAR BPJS TAK BISA URUS SIM-STNK, HOAX ATAU BENERAN? TERNYATA...

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Belum lama ini beredar surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi mereka yang menunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam surat tersebut tercantum jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.


"Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum," ujarnya saat dijumpai di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat.

Meski sanksi tersebut belum akan berjalan dalam kurun waktu dekat, pihak penyelenggara akan tetap melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.

"Suatu saat mesti dilakukan (sanksi administratif-red). Hal yang saat ini dilakukan adalah membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di website atau platform online," pungkasnya.

Sumber : detik.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "NUNGGAK BAYAR BPJS TAK BISA URUS SIM-STNK, HOAX ATAU BENERAN? TERNYATA..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel