PUNYA NILAI SKD LEBIH TINGGI, MIFTA GAGAL JADI PNS GARA-GARA PERMENPAN 61/2019

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Permenpan 61/2019 menjadi sumber dari polemik yang dialami ratusan CPNS. Sebab, kehadiran Permenpan tersebut telah membuat mereka yang memiliki nilai tinggi gagal jadi CPNS, tapi mereka yang sudah gugur justru diangkat sebagai PNS.

Adalah Mifta Adita Wulandari yang merasa Permenpan 61/2019 telah melahirkan ketidakadilan bagi dirinya. Sebagai salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digagalkan menjadi PNS, Peraturan Menpan RB 61/2019 dianggap hanya menciptakan kekisruhan.

Mifta merupakan peserta CPNS 2018 untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mifta mengaku mendapatkan nilai Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sebesar 354. Namun, usai munculnya Permenpan 61/2019, ada peserta CPNS dengan nilai lebih rendah yang justru dijadikan PNS.

"Sebelum ada Permenpan 61/2019 kita tuh diatur perpindahannya. Tapi di tengah jalan pemerintah membangkitkan lagi yang sudah gugur dengan nilai passing grade yang diturunkan, di bawah 298. Di sini 257 saya 354," beber Mifta Adita Wulandari kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Sehingga ia merasa tidak mendapatkan keadilan dengan adanya Permenpan 61/2019 ini. Karena peserta lain yang telah gugur sesuai dengan Permenpan 37/2018 justru dilantik menjadi PNS.

"Gara-gara pemerintah membuat aturan baru di tengah jalan justru dia yang harusnya sudah gugur jadi PNS, bukan saya. Padahal kami sama-sama satu formasi jabatan dengan latar belakang pendidikan sama, apakah itu adil?" tegas Mifta.

Mifta pun menagih janji Menpan RB yang akan melindungi peserta CPNS yang mendapatkan passing grade yang tinggi.

"Saya mohon keadilan, pak menteri bilang akan melindungi yang bisa lulus SKD. Saya sudah membuktikan yang bapak mau. Kenapa bapak mengangkat yang lebih kecil (nilainya) daripada saya? Padahal saya sama-sama (jalani tes) untuk guru SD, punya jabatan dengan latar belakang pendidikan sama, dan di daerah yang sama, apakah itu adil pak? Saya mohon keadilannya," harapnya.

Mifta adalah salah satu dari 261 orang peserta CPNS 2018 yang digagalkan dan kemudian menggugat Menpan RB ke PN Jakarta Selatan. Mereka juga menggugat Ketua DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka meminta ganti kerugian materil dan immateril senilai lebih dari Rp 3,8 Miliar. Gugatan tersebut telah teregistrasi perkara dengan nomor 729/PDTG/2019/PN Jakarta Selatan. 

Sumber: rmol.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

9 Komentar untuk "PUNYA NILAI SKD LEBIH TINGGI, MIFTA GAGAL JADI PNS GARA-GARA PERMENPAN 61/2019"

  1. Saya sedih semoga keadilan benar2 ditegakkan. #KeadilanUntukP1TL #SaveP1TL

    BalasHapus
  2. saya sbg salah satu yang bernasib sama dgn mbak mifta, turut prehatin, bagaimana bisa panselnas mengambil keputusan seperti ini, sangat saya sesalkan, semoga hikmat dan kebijaksanaan panselnas dinyatakan. terimakasih

    BalasHapus
  3. Kasus gugur masal tes SKD saat rekrutmen CPNS 2018, merugikan kami P1/TL yang jumlahnya 1%. Karena pemerintah membuat peraturan di pertengahanengah seleksi dan lebih fokus pada optimalisasi pengisian formasi dan melupakan kami yang sudah lulus sebelumnya. Hingga janji afirmasi kami dapatkan dari pejabat terkait. Namun, hanya pemberian peluang remedial SKB untuk kami dan itupun belum jelas. perlu diingat..SKB tidak ada PG, berapapun hasilnya dihargai. Akan adil bila jika jebolan permenfunrb 61 juga diremed pada seleksi SKD krn memang mereka tidak lulus PG. Kami meminta hak kami kembali..Pemberkasan dan PNS tahun ini.
    #savep1tl
    #savekeadilanuntukp1tl
    #guruhonorsmpkarawang

    BalasHapus
  4. Jika tidak memenuhi standar, maka diadakan remedial & bagi yg sudah memenuhi maka dinyatakan lulus. Lha ko ini kebalik, yg tidak memenuhi standar malah lulus sedangkan yg lulus malah out. Sampai sini faham kan ??

    BalasHapus
  5. Permen 61 sumber ketdakadilan bagi peserta LOLOS PG SKD dan telah ikut SKB.

    #saveP1TL

    BalasHapus
  6. Kami butuh kepastian hukum...sangat tidak adil ketika aturan muncul dipertghan ketika kami sudah lulus PG.dimana qt semua tau hanya 3% yg lulus.panselnas tidak adil dalam menjalan kan aturan sebelumnya.tidak adil ketika p61 muncul dgn nilai kumulatif sehingga nilai TIU 25 bisa auto ASN

    BalasHapus
  7. Save P1TL, pemberkasan sesuai RDP 22 Januari

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel