KEPSEK MINTA MENDIKBUD LIBATKAN SEKOLAH SUSUN KONTRAK BELAJAR, SETUJUKAH?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Kepala Sekolah di Yogyakarta menyambut baik rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan menerapkan kontrak belajar di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy perlu melibatkan sekolah saat menyusun kontrak belajar tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Yogyakarta, Nuryani Agustina mengatakan, pihak sekolah perlu dilibatkan selama proses penyusunan, karena sekolah paling mengenal kebutuhan dan kondisi para siswa. "Saya sangat setuju adanya itu (kontrak belajar). Sudah mendesak ada kontrak belajar di sekolah. Tapi perlu ajak kami saat menyusunnya," ujar Nuryani pada Medcom.id di Yogyakarta.

Pemerintah diminta mengadakan diskusi dengan perwakilan sekolah di setiap daerah. Selain itu pemerintah diminta turut melibatkan lembaga yang bergerak di perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diskusi dilakukan untuk menyusun poin utama yang harus dipatuhi antara sekolah dengan orang tua. Ia menyarankan, agar pemerintah lebih banyak memasukkan peran dan kewajiban orang tua dalam mendidik dan membesarkan anak di dalam kontrak belajar.


"Orang tua itu yang punya peran utama mendidik anak. Kami ini institusi yang membantu melengkapi didikan orang tua ke anak," kata dia.

Senada, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Yogyakarta Miftakodin menyambut positif rencana kontrak belajar. Ia menyarankan agar pemerintah memasukkan kewajiban orang tua untuk melakukan pendidikan karakter kepada anak.

"Saran saya kontrak belajar nanti ditambahkan soal pendidikan karakter, yakni gotong royong
religiusitas, nasionalisme, kemandirian dan integritas," sebut Mifta.

Sebelumnya,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berencana memberlakukan kontrak belajar guna mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Kontrak akan disodorkan kepada orang tua siswa di awal penerimaan siswa baru.

Pada saat penerimaan siswa baru, seluruh orang tua diminta hadir untuk duduk bersama memahami hak dan kewajiban selama anak berada di sekolah. Begitu pula dengan guru-guru dan sivitas akademika sekolah lainya.

Sumber : medcom.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "KEPSEK MINTA MENDIKBUD LIBATKAN SEKOLAH SUSUN KONTRAK BELAJAR, SETUJUKAH?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel