KEPALA SEKOLAH BISA KEMBALI MENJADI GURU BIASA, BEGINI ATURAN TENTANG MASA JABATANNYA

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mengaku masih berproses mengenai aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan itu ada saat keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Selain itu, periode masa jabatan kepala sekolah juga telah diatur.

Informasi yang dihimpun, penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan periodisasi.

Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun.

Namun setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama 12 tahun.

Hanya saja, pada penugasan kepala sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama, paling sedikit dua tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. 

“Aturan baru ini, kepala sekolah bisa menjabat selama 12 tahun atau tiga periode. Rinciannya dua kali masa jabatan atau 8 tahun di sekolah yang sama. Namun untuk berikutnya atau periode ketiga, dia harus pindah ke sekolah lain,” jelas Sekretaris Disdikpora Badung, I Made Mandi dikonfirmasi.

Lanjut dikatakan, setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah mereka melalui uji kompetensi dan dinyatakan lulus.


“Mereka harus ikut uji kompetensi, setelah lulus dia dapat jadi kepala sekolah,” jelasnya.

Hanya saja menurutnya, jika saat ujian mereka tidak lulus, mereka kembali menjadi guru biasa.

Namun yang jelas menurutnya, penugasan kepala sekolah ini juga berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Ia pun mencontohkan, bila hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah.

Sehingga kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru.

“Kan selama bertugas mereka dinilai. Jadi penilaian itu juga dilihat,” katanya.

Hanya saja untuk  penerapan aturan tersebut di Badung, Disdikpora mengaku masih berproses.

Bahkan telah melakukan kegiatan penyiapan Calon Kepala Sekolah Kabupaten Badung bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah  (LPPKS).

“Untuk penerapan itu, kami masih berproses dan mengikuti Permendikbud tersebut. Kita telah melakukan persiapan calon kepala sekolah kerja sama dengan LPPKS Solo, ” terangnya.

Disinggung mengenai sebelum adanya peraturan tersebut, pihaknya menjelaskan aturan tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah jelas. Sehingga kepala sekolah paling lama bertugas 12 tahun.

“Ïntinya aturan ini mempertegas penugasan kepala sekolah. Berapa lama dan apa proses yang harus dilalui,” pungkasnya

Sementara Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Badung, I Nyoman Suardana juga mengakui saat ini telah melakukan penugasan sesuai aturan baru tersebut.

“Kami telah melakukan penugasan sesuai regulasinya dan  mengacu aturan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, SD Negeri di Badung berjumlah 249 sekolah, dan SMP Negeri berjumlah 27 sekolah.

Disdikpora Badung juga telah melakukan pelatihan calon kepsek secara periodik berdasarkan analisa kebutuhan.

“Sekarang untuk calon Kepsek bersertifikat kami masih ada,” ungkapnya sembari mengatakan untuk calon Kepsek SMP ada cadangan 10 orang, dan SD ada 24 orang.

Sumber : tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "KEPALA SEKOLAH BISA KEMBALI MENJADI GURU BIASA, BEGINI ATURAN TENTANG MASA JABATANNYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel