SYARAT TERIMA TUNJANGAN PROFESI, CALON GURU WAJIB IKUT PPG, SIMAK KETENTUANYA
WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID
–Tak hanya bergelar sarjana pendidikan, calon guru juga dituntut mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketentuan ini menjadi syarat yang diwajibkan Kementerian Pendidikan pada alumni sarjana Pendidikan yang ingin menjadi tenaga pengajar.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Drs. Muhammad Rafiuddin mengatakan, di Sultra khususnya Kota Kendari mewajibkan calon guru untuk mengikuti PPG. Hal ini dilakukan agar tenaga pendidik ini berkualitas.
“Saat ini, kuliah pada jurusan keguruan tidak lagi dapat menjamin ketika lulus bisa menjadi guru. Sebab mereka diwajibkan harus terlebih dulu mengambil PPG selama satu tahun, sebagai salah satu syarat guru profesional,” jelasnya, di ruang kerja, Selasa
Selain itu, PPG merupakan salah satu syarat wajib bagi tenaga pengajar baik dijenjang SD, SMP, maupun SMA yang ingin memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya, guru yang tidak memiliki PPG tidak akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah yang diterima setiap tiga bulan sekali.
“Kita selalu menggenjot seluruh calon guru, maupun yang sudah mengajar yang ada di Kota Kendari untuk mengikuti PPG. “Tunjangan profesi terbilang tinggi diterima oleh guru apa bila sudah memiliki sertifikat PPG. Misalnya saja, pegawai honorer yang menerima tunjangan profesi bisa memperoleh gaji dua kali lipat dari gaji yang diterimanya setiap bulan,” ujarnya.
Rafiuddin juga mengungkapakan, saat ini guru di Kota Kendari belum sepenuhnya menerima tunjangan profesi. Ini karena tunjangan profesi merupakan tunjangan bersyarat. “Untuk di Kota Kebdari tenaga pendidik yang menerima tunjangan profesi baru ada dikisaran 70 persen. Makanya kita menggenjot seluruh guru maupun calon guru mengikuti PPG,” pungkasnya.
Sumber :kendaripos.co.id
Demikian
berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage
dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami
senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang
dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "SYARAT TERIMA TUNJANGAN PROFESI, CALON GURU WAJIB IKUT PPG, SIMAK KETENTUANYA"
Posting Komentar