OMBUDSMAN SEBUT KEMDIKBUD MINIM SOSIALISASI DAN KOORDINASI DALAM PPDB 2019

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ninik Rahayu mengatakan, berdasarkan temuan dan laporan yang diterima ORI, karut-marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 ini dipicu oleh dua hal. Pertama, keberatan orang tua yang menilai sistem zonasi tidak adil, dan kedua, favoritisme sekolah.
Ninik menyebut, secara umum permasalahan yang terjadi disebabkan minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Oleh karena itu, Pemda menjalankan PPDB 2019 tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Ini terjadi karena kurang koordinasi antara Kemdikbud dan Kemdagri serta Pemda. Misalnya, ada penipuan soal kartu keluarga yang tidak bisa diantisipasi, kekurangan atau berlebihan kelas dalam zonasi tidak diantisipasi, termasuk masyarakat mengantre karena minimnya sosialisasi,” kata Ninik dalam Diskusi PPDB 2019 di Gedung ORI Jakarta.

Ninik menambahkan, kurangnya koordinasi ini menyebabkan masih banyak daerah yang melakukan inovasi pada petunjuk teknis (juknis). Padahal, prinsip utama zonasi adalah menghapus diskriminasi pendidikan dan secara bertahap mendorong penyelenggaraan pendidikan berkeadilan.

Untuk itu, Kemdikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi sekaligus komunikatif dengan masyarakat dan Kemdagri serta Pemda. Sehingga, tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan pemda.

“Ombudsman menyesalkan terjadinya kesalahpahaman tersebut. Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring atau online yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ORI menunggu Kemdikbud dan Kemdagri melakukan koordinasi agar dapat menghilangkan bentuk-bentuk inovasi juknis dari pemda yang menghancurkan substansi dari sistem zonasi.

Menurut Ninik, ORI mendukung Kemdikbud menjalankan aturan PPDB berbasis zonasi. Pasalnya, pungutan liar (pungli) yang biasanya dilakukan sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, pelaksanaan PPDB 2019 ini jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya telah banyak mengalami perubahan. Salah satunya, pada tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan pemda untuk menyesuaikan aturan. Sedangkan, pada 2019 ini, Permendikbud sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.



“Seharusnya waktu enam bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi pada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak,” ujarnya.

Meski begitu, ORI menilai evaluasi secara menyeluruh tetap perlu dilakukan untuk mengantisipasi beberapa kendala di lapangan. ORI juga mendorong ketegasan dari Mendikbud Muhadjir Effendy untuk mengambil keputusan. Pasalnya, ORI menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang merevisi kuota prestasi dari 5% menjadi kisaran 5%-15% ketika sebagian daerah telah menjalankan PPDB.

Menurut Ninik, keputusan tersebut membingungkan daerah yang sudah berkomitmen menjalankan PPDB sesuai dengan Permendikbud sebelumnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua ORI, Amzulian Rifai. Ia mengatakan, sistem zonasi memiliki tujuan yang sangat baik untuk menghilangkan sekolah favorit dan memberikan pendidikan yang berkeadilan bagi semua rakyat Indonesia. Namun, diperlukan koordinasi dan kerja sama dari semua pihak karena saat ini, masyarakat belum siap terhadap perubahan.

“Kemdikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. Beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut,” ujarnya.

Sumber : beritasatu.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "OMBUDSMAN SEBUT KEMDIKBUD MINIM SOSIALISASI DAN KOORDINASI DALAM PPDB 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel