PERSYARATAN DAN JADWAL PENTING BIDIKMISI 2019, ANAK PNS JUGA BISA?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.IDBidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, 2019 Bidikmisi kembali dengan nama Bidikmisi 2019.

Orang tua saya PNS, Apakah saya memenuhi syarat ikut bidikmisi?

Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Kita perlu garis bawahi kondisi tidak mampu tersebut. Kondisi berpotensi akademik baik artinya dianggap berpotensi menyelesaikan studi di peguruan tinggi oleh panitia penerimaan mahasiswa baru sedangkan yang dimaksud kondisi ekonomi tidak mampu adalah sebagai berikut :

  1. Pemegang KIP atau KPS atau BSM atau;
  2. Pendapatan total kotor gabungan kedua orang tua (yang masih membiayai) adalah sebesar besarnya 4 juta rupiah dan;
  3. Pendidikan orang tua setinggi tingginya S1/D4

Selama orang tua berprofesi menjadi PNS namun masih memenuhi persyaratan tersebut maka bisa jadi tidak mampu. Yang dimaksud pendapatan kotor adalah yang sebelum dipotong potongan cicilan atau kewajiban lainnya. 


Namun demikian jika nanti misalkan ada laporan yang menyebutkan bahwa Anda mampu maka panitia akan melakukan verifikasi ulang atas kelayakan. Jika nanti ternyata anda mampu maka akan diberikan sanksi berdasar pedoman bidikmisi.

Apa saja persayatan mendaftar Bidikmisi 2019?

1. Persyaratan untuk mendaftar Bidikmisi 2019 ialah kita merupakan siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat dan akan lulus pada tahun 2019.

Persayaratan pertama dibuktikan dengan identitas berupa NISN dan NPSN yang valid dari PDSPK.

2. Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi.

3. Usia maksimal 21 tahun saat mendaftar

4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), pendapatan kotor gabungan Orang tua/wali (suami istri) sebesar 4 juta rupiah dan/atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750 ribu Rupiah setiap bulannya.

5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (strata 1) atau Diploma 4

6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah.

7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu PTN atau PTS dengan ketentuan seleksi masuk melalui SNMPTN, SBMPTN, ujian mandiri PTN, politeknik, UT, Institut Seni dan Budaya, juga PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

Sumber :bidikmis

tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL PENTING BIDIKMISI 2019, ANAK PNS JUGA BISA?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel