PEJABAT PEMKO MENGAKU TAK BISA STOP GAJI GURU YANG TAK MENGAJAR 7 TAHUN

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Kasus dugaan penipuan seorang guru SD di Binjai yang tidak masuk kerja tujuh tahun Demseria Simbolon memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor.

Jaksa menghadirkan Kepala Koordinator Dinas Pendidikan Cabang Binjai Utara, Emi Sutrisnawati dan mantan Kepala UPTD Binjai Utara tahun 2011 hingga 2013, Yusnan Nasution.

Dalam keterangannya, Emi menyebutkan bahwa terdakwa tidak masuk sekolah karena terlilit utang hingga akhirnya tidak masuk mengajar selama tujuh tahun

"Jadi waktu itu saya tanya informasi kepada semua rekan-rekan guru di SD tersebut. Jadi mereka bilang Ibu Demseria itu tidak datang ke sekolah karena kasus utang. Utang di luar dari Bank Sumut, katanya. Utangnya ini di luar," tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandy.

Menurutnya, Dinas Pendidikan akhirnya mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah mengajar selama 7 tahun.

"Inspektorat akhirnya tahu setelah melakukan pemeriksaan rutin bahwa terdakwa tidak mengajar selama 7 tahun. Karena beberapa kali kita sudah melayangkan surat ke sekolah tidak pernah balik," tuturnya.

Emi mengaku mendapat laporan terkait Damseria yang tidak pernah masuk sekolah, mengajar di SD Negeri 027144, Binjai Utara pada 2018.

“Kami tidak dapat menghentikan gaji. Bahkan Dinas Pendidikan sekalipun tidak dapat, kalau tidak ada SK Wali Kota,” tuturnya.

Yusnan Nasution menyebutkan dimasa jabatannya sebagai UPTD tahun 2011-2013 sudah pernah membuat surat untuk menegur terdakwa namun surat tak pernah dibalas.


"Kata Kepala Dinas Binjai pernah suruh buat surat pemberitahuan kalalu terdakwa 3 tahun tidak pernah datang. Tapi tidak ada turun suratnya, saya juga pernah tanya secara lisan. Namun, kepala sekolahnya tidak tahu dimana alamatnya beliau ini," terangnya.

Ia menyebutkan bahwa di masa jabatannya, ia menyebutkan bahwa terdakwa Demseria status ketidakhadiran nya dengan alasan alfa.

"Di absennya terdakwa ini alfa sejak 2009. Saya sempat juga bertanya sama kawan-kawan guru dan mereka menyebutkan bahwa rumah ibu ini kosong. Ada yang bilang urusan bisnisnya kata kepala sekolah. Kepala sekolah juga tidak ada kemampuan menindaklanjuti," pungkasnya.,

Terakhir, bahwa dirinya tak ada mengenali satupun orang yang bernama Syahrial yang mengurus pencairan Taspen terdakwa atas klaim kematiannya.

"Katanya orang Taspen kecolongan, kalau uang sudah dikasih sama suaminya. Saya pastikan tidak ada nama Syahrial orang UPTD karena kawan saya itu semua," terangnya.

Dalam dakwaannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama 7 tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Demseria tertangkap di tahun 2018 di Perumahan Karang Anyer Blok D, RT 005, RW 007 Cikarang, Jawa Barat.

Sumber :tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PEJABAT PEMKO MENGAKU TAK BISA STOP GAJI GURU YANG TAK MENGAJAR 7 TAHUN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel