SIAP-SIAP..!! ATURAN BARU PNS TERKAIT KEHADIRAN, BOLOS 10 KALI DALAM SETAHUN BISA DIPECAT. INI KATA BKPPD

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Siap siap bagi PNS, jam kerja makin diperketat. Saat ini, pemerintah pusat tengah menggodok peraturan jam kerja ASN.

Satu dari peraturan tersebut mengatur tingkat absensi kehadiran PNS. Kabarnya dalam aturan tersebut, PNS yang bolos 10 kali setahun kedepannya bakal dicopot.

"Informasinya hal itu lagi digodok. Kalau yang aturan saat ini kan (Permendagri Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS) batasnya 46 hari akumulasi dalam setahun. Nah yang sedang dibahas kali ini rencananya dibuat menjadi 10 hari dalam satu tahun,"kata Kabid Pembinaan dan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan Ardiansyah, Rabu (2/1/2019).

Jika aturan tersebut jadi, maka hal tersebut kakan menjadi alarm bagi ASN untuk meningkatkan lagi kedisplinan kerja. 

Kedisiplinan PNS memang jadi perhatian serius pemerintah. Pemkab Bintan sendiri juga serius memperhatikan disiplin kerja tersebut. 


Per Rabu, 2 Januari 2019 misalnya, PNS dan pegawai honorer di Bintan sudah wajib  finger print semua.

Data Dinas Kepegawaian, sudah da 72 unit perangkat finger print yang sudah dipakai baik di tingkat dinas hingga level OPD, kecamatan, kelurahan hingga Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas se-Bintan.

Finger print penting, dengan alat absensi itu, BKPPD Bintan bisa memantau lebih mudah disiplin pegawai di mana pun.

Absensi via finger print perlu diperhatikan ASN. Dengan finger print pembayaran tunjangan kinerja serta peringatan dini bagi para pegawai supaya terhindar dari pemecatan.

Sebab, bila ada pegawai yang terdeteksi 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja, BKPPD Bintan akan menghubungi pimpinannya.

"Kalau ada terdeteksi (pegawai tak hadir), kita akan menghubungi pimpinannya supaya diberikan teguran tertulis. Ya upaya pencegahan dini lah," ujar Ardiansyah.

Meski demikian, ada perlakuan khusus bagi pegawai yang mendadak dapat tugas dari pimpinannya.

Ardiansyah berkata, pegawai tersebut bisa tidak melakukan finger print asalkan melampirkan surat perintah tugas (SPT) dan diupload ke website BKPPD Bintan.

"Kalaulah misalnya pagi dia absensi, kemudian mendadak dapat tugas bisa sore pas jam pulangnya tidak finger, asalkan ada SPT. Tapi kalau dia pagi finger, kemudian pas jam pulang tidak finger, itu dinyatakan tidak hadir pada hari itu," katan Ardiansyah.

Sumber : tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SIAP-SIAP..!! ATURAN BARU PNS TERKAIT KEHADIRAN, BOLOS 10 KALI DALAM SETAHUN BISA DIPECAT. INI KATA BKPPD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel