ALHAMDULILLAH, GUGATAN GURU HONORER DIKABULKAN MA, BATAS USIA SELEKSI CPNS DIANULIR

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan gugatan guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya adalah Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk bisa mendaftar CPNS.

Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), dia menyatakan belum mendapat salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, dia belum mengetahui secara terperinci gugatan mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis gugatan yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia bisa mendaftar CPNS. ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Sebab, landasan hukum pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Ilustrasi: MA kabulkan sebagian gugatan guru honorer. Seleksi CPNS untuk honorer tidak lagi dibatasi usia.


Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka bisa disebut melanggar hukum. ''Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,'' katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak masalah batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ''Berikan akses yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,'' ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum mendapat informasi tentang putusan MA itu. ''Kami memang belum terima.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "ALHAMDULILLAH, GUGATAN GURU HONORER DIKABULKAN MA, BATAS USIA SELEKSI CPNS DIANULIR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel