TERLAMBAT, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LANGSUNG DIDISKUALIFIKASI

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan sudah mengumumkan hasil verifikasi berkas peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebanyak 1.495 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Sedangkan 8.591 berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Berkas hasil verifikasi diumumkan melalui surat edaran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Nomor: 810/1238/432.403/2018. Melalui surat itu, sekkab menetepkan pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Yakni dimulai 27 Oktober hingga 13 November.

Kasubbid Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Pamekasan Abdul Malik mengatakan, banyaknya berkas yang dinyatakan lolos seleksi berdampak pada waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan SKD. Semakin banyak berkas yang dinyatakan lolos, waktu tes seleksi berlangsung cukup lama.

”Kami membutuhkan waktu 18 hari untuk melakukan SKD. Itu sudah kami sesuaikan dengan jumlah pendaftar yang lolos verifikasi,” katanya Kamis (25/10). SKD akan digelar di kantor BKPSDM Pamekasan. Yakni melalui sistem computer assisted test (CAT). BKPSDM sudah membuat peraturan pelaksanaan SKD.


Dijadwalkan dalam sehari ada lima tahap SKD. Setiap tahap ada 100 pendaftar CPNS yang mengikuti SKD. Mereka diberi waktu 90 menit untuk menyelesaikan berkas SKD. ”Semua peserta harus datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Jika terlambat, mereka dinyatakan tidak lolos SKD. Kami sudah memberitahukan kepada semua peserta tes CPNS agar datang tepat waktu,” ujarnya.

SKD tidak boleh diwakilkan. Pendaftar harus hadir sendiri. Jika ditemukan ada pelanggaran, akan didiskualifikasi dan berurusan dengan hukum. Saat ini BKPSDM menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan SKD. ”Semua persiapan sudah kami lakukan. Termasuk antisipasi mati lampu. Kami sudah siapkan genset dengan kapasitas yang cukup tinggi,” ungkap Malik.

Persiapan teknis sudah dilakukan BKPSDM. Fasilitas yang dibutuhkan untuk SKD dilengkapi. Di antaranya komputer dan tempat tunggu peserta SKD. ”Komputer sudah kami lengkapi menjadi seratus unit sesuai jumlah peserta SKD tiap tahap. Ada komputer cadangan untuk mengantisipasi kendala. Kalau jaringan internet bukan kewenangan kami,” tukas dia. (c1)

Sumber : 

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "TERLAMBAT, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LANGSUNG DIDISKUALIFIKASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel