LHOO!? SUDAH PUNYA GELAR S.PD KOK MASIH HARUS IKUT PPG?

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Seperti yang kita ketahui bahwa lulusan sarjana pendidikan (S.Pd) tiap tahunnya sangatlah banyak, yang kemudian akan terjun ke dunia pendidikan menjadi guru. Tetapi, untuk mendapatkan sertifikasi guru tidaklah cukup dengan gelar S.Pd saja.

Karena, sistem penerimaan tenaga profesi guru kini telah diubah dengan mengaplikasikan pola profesi dokter, seperti kutipan dari website Kementrian Pendidikan Nasional yang berbunyi "Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.",

Oleh karena itu sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini diharuskan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), program yang telah diputuskan oleh Kementrian dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2013 silam sebagai program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.

Program Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang perkuliahan profesi yang dilakukan setelah menyelesaikan jenjang Sarjana yang ditempuh untuk memperoleh kompetensi profesional yang lebih baik lagi untuk menjadi seorang guru. Adanya program ini dikarenakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik.

Lulusan kualifikasi kependidikan dan non-kependidikan di berbagai Perguruan Tinggi dapat mengikuti Program PPG ini dan memiliki kesempatan yang sama menjadi guru.


Mengingat bahwa lulusan kualifikasi non-kependidikan dapat mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik yang kemudian dapat digunakan untuk mengajar sebagai guru, membuat PPG menjadi topik yang sangat ramai bahkan sering sekali dibicarakan di kalangan mahasiswa, khususnya di kalangan mahasiswa yang mengambil jurusan kependidikan.

Kemudian banyak persoalan-persoalan yang timbul seperti "Mengapa lulusan pendidikan harus mengikuti PPG ini dan apakah tidak langsung mendapat sertifikat pendidik (akta mengajar) lagi seperti tahun-tahun sebelumnya?"

Seperti kritik dari Risti Rere, alumni Prodi Sejarah 2013 UNJ pada artikel online DIDAKTIKA UNJ, menurutnya "program PPG ini tidak perlu untuk lulusan S.Pd., karena yang dipelajari di PPG sudah ada di program Sarjana." Hal ini memberikan kesan bahwa program PPG ini mubazir bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan sarjana pendidikan. Selain itu program ini membuat lulusan sarjana pendidikan sulit mendapat pekerjaan.

Seperti yang diutarakan oleh Vina Febrianti, guru honorer mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA PGRI 2 Kota Serang, beliau mengatakan "Dulu saya sudah mengikuti program akta IV dan sudah siap menjadi guru yang tersertifikasi, namun 'katanya' untuk menjadi guru tersertifikasi syaratnya harus sudah mengantongi akta IV dan sudah mengajar selama 10 tahun, eh sekarang lahir program PPG ini, sehingga saya harus mengikuti program PPG ini untuk sertifikasi karena sertifikat pendidik akta IV saya sudah tidak berlaku lagi." 

Oleh karena itu, beliau kesulitan mencari pekerjaan karena banyak sekolah yang hanya menerima guru-guru yang sudah tersertifikasi melalui PPG. Selain itu, dengan adanya PPG ini 'jatah' pekerjaan untuk lulusan sarjana pendidikan seolah-olah diambil oleh lulusan sarjana non-pendidikan yang tidak mendapat pekerjaan, sehingga persaingan yang ditempuh oleh lulusan sarjana pendidikan semakin berat.

Ubedillah Badrun, Dosen Sosiologi UNJ menyatakan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap program PPG ini. Namun, menurut Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (KIP) UNJ yang harus dibenahi bukan hanya program PPG saja namun kulitas S.Pd. juga, agar mampu bersaing dengan lulusan ilmu murni. Selain itu, Sofia Hartati menyarankan agar program PPG disatukan dengan program sarjana pendidikan sehingga setelah lulus sudah mendapat sertifikasi guru.

Namun, tujuan diadakannya program PPG ini untuk memberikan keahlian khusus bagi calon guru, yang berarti, untuk menjadi guru membutuhkan keahlian khusus. Kemudian muncul suatu persoalan seperti "Untuk apa kuliah selama 4 tahun jurusan kependidikan yang sudah dididik dan dilatih selama perkuliahan berlangsung jika ujung-ujungnya harus mengikuti PPG ini? Bahkan bersamaan dengan lulusan non-pendidikan yang sudah jelas mendapat dan mempelajari ilmu yang berbeda selama kuliah sarjana?" 

Dikutip dari catatan BEM FBS UNY bahwa hal ini berarti tidak ada kekhususan bagi mahasiswa kependidikan dan pada akhirnya harus bersaing dengan mahasiswa non-kependidikan. Karena, di PPG ini yang dilihat bukanlah dari lulusan mana mahasiswa tersebut, namun dilihat dari kemampuan, kompetensi, bakat dan minat tiap individu menjadi guru sesuai dengan standar nasional pendidikan yang kemudian akan mendapat sertifikat pendidik profesional.

Selain itu, menurut Khaerul Umam, Staff Akademik dan Data Pusat Sertifikasi dan Profesi LP3M UNJ menyatakan bahwa jumlah mahasiswa peserta PPG mayoritas lulusan pendidikan. "Ilmu murni hanya 1% saja," ucapnya. Sehingga mahasiswa lulusan pendidikan tak perlu khawatir tentang persaingannya dengan lulusan non-pendidikan.

Sumber : www.kompasiana.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "LHOO!? SUDAH PUNYA GELAR S.PD KOK MASIH HARUS IKUT PPG?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel