PENTING..!! SOLUSI TERBARU JIKA BELUM ADA NOMOR REKENING YANG TERCANTUM DI SKTP DAN YANG SUDAH TIDAK AKTIF

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -ANI merupakan seorang guru baru, dia mempunyai kasus belum ada nomor rekening yang tercantum di Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sedangkan Adi sudah lama menjadi guru, nomor rekening yang tercantum di SKTP adalah nomor rekening lama yang sudah tidak aktif. Keduanya sangat berharap kasusnya dapat segera terselesaikan atau ada solusinya.

Menjadi seorang guru baru yang mengajar pada satuan pendidikan tertentu, pastinya Ani juga memenuhi persyaratan guru profesional yaitu lulus Pendidikan Profesi Guru dan mempunyai Sertifikat Pendidik, serta memenuhi persyaratan lain terkait dengan Tunjangan Profesi Guru. Oleh karena itu, Ani sangat berharap sekali untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Ani menghubungi operator sekolah meminta bantuan untuk mengisikan data-data dirinya ke dalam Aplikasi Dapodik.

SOLUSI TERBARU JIKA BELUM ADA NOMOR REKENING YANG TERCANTUM DI SKTP DAN YANG SUDAH TIDAK AKTIF :

Sesuai peran dan fungsinya operator sekolah mengisi ke Aplikasi Dapodik berdasarkan data-data yang dimiliki oleh Ani, dan telah melewati sinkronisasi. Operator sekolah menyampaikan informasi kepada Ani bahwa data-data yang diisikan ke Aplikasi Dapodik sudah selesai tanpa ada masalah. Ani sangat gembira setelah menerima informasi tersebut.


Waktu berjalan, Ani semakin mantap melangkah dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru yang profesional. Sekitar satu bulan kemudian Ani membuka laman “info.gtk.kemdikbud.go.id” didapati data dirinya valid dan mendapati nomor SKTP atas nama dirinya telah terbit, Ani benar-benar sangat gembira. Namun, setelah dicermati dengan seksama pada SKTP ternyata belum ada nomor rekeningnya.

Ani sangat bingung, kesal dan gelisah karena sudah terbit SKTP tetapi belum ada nomor rekeningnya, sedangkan teman-teman guru yang lain tidak ada masalah dengan nomor rekeningnya. Kemudian Ani menghubungi operator sekolah menanyakan tentang tidak tercantumnya nomor rekening pada SKTP-nya, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas serta solusinya dari operator sekolah.Secara emosional spontan terbersit dalam pikirannya Ani berniat untuk pergi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta meskipun semua ongkos akan ditanggung oleh dirinya.

Beberapa hari kemudian setelah emosinya mengendap, Ani mengurungkan niatnya untuk pergi ke Kemdikbud di Jakarta. Ia bermaksud ingin menanyakan kasusnya terlebih dahulu ke operator Dinas Pendidikan setempat. Dengan sabarnya Ani menunggu untuk bertemu operator Dinas Pendidikan, setelah menunggu beberapa lama Ia berkesempatan untuk bertemu dan menyampaikan kasusnya. Ani mendapatkan penjelasan dari operator Dinas Pendidikan, bahwa kasus tersebut disebabkan proses pembuatan rekening Bank kerjasama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) belum selesai dan diminta untuk menunggu sampai diterbitkannya rekening Bank. Setelah dibuatkan rekening oleh Ditjen GTK maka akan diinformasikan ke Dinas Pendidikan untuk disampaikan ke guru yang bersangkutan. Ia sangat beruntung karena tidak jadi datang ke Kemdikbud di Jakarta, tetapi cukup datang ke operator Dinas Pendidikan.

Lain halnya dengan Adi, seorang guru yang sudah lama mengajar dan pernah mendapatkan Tunjangan Profesi. Ia pada tahun 2010 sampai dengan 2013 telah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru secara lancar.Sedangkan tahun 2014 sampai dengan 2016 tidak mendapatkan SKTP, karena jumlah jam tidak dipenuhi atau kurang dari 24 jam/minggu. Kemudian pada tahun 2017 Adi dapat memenuhi jumlah jam mengajar yaitu 26 jam/minggu.

Beberapa waktu kemudian Adi mengunjungi laman “info.gtk.kemdikbud.go.id” didapati SKTP-nya terbit lagi, namun nomor rekening yang ada adalah nomor rekening lama yang sudah tidak aktif. Ia bertanya dalam dirinya sendiri, mengapa nomor yang terbit adalah nomor rekening lama yang sudah tidak aktif.Kemudian Ia mendatangi Dinas Pendidikan setempat dan ingin bertemu dengan operator Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kasusnya.

Setelah Adi bertemu dengan operator Dinas Pendidikan, kasus tersebut disebabkan nomor rekeningnya sudah tidak aktif, karena saldo yang ada pada nomor rekening Adi dibawah saldo minimum dan tidak bertransaksi selama kurun waktu yang lama (2 tahun). Ia baru menyadari kalau rekeningnya sudah tidak aktif lagi, sehingga Adi menunggu sampai diterbitkannya nomor rekining baru yang diterbitkan oleh Bank kerjasama dengan Ditjen GTK. Setelah dibuatkan rekening oleh Ditjen GTK maka akan diinformasikan ke Dinas Pendidikan untuk disampaikan ke guru yang bersangkutan.

Nah, berdasarkan kedua kasus guru tersebut, jika belum ada nomor rekening atau nomor rekening lama tidak aktif yang tercantum dalam SKTP, maka guru tersebut harus menunggu sampai proses diterbitkan rekening oleh Bank kerjasama dengan Ditjen GTK. Setelah dibuatkan rekening oleh Ditjen GTK maka akan diinformasikan ke Dinas Pendidikan untuk disampaikan ke guru yang bersangkutan.

Ingin tahu lebih banyak tentang Guru dan Tenaga Kependidikan? Cek Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Sumber : news.okezone.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "PENTING..!! SOLUSI TERBARU JIKA BELUM ADA NOMOR REKENING YANG TERCANTUM DI SKTP DAN YANG SUDAH TIDAK AKTIF"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel