INGAT..SESUAI UNDANG-UNDANG ASN, TAK BOLEH ADA LAGI REKRUTMEN GURU ATAU APARAT SIPIL NEGARA HONORER, KARENA...

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID -Jumlah guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang.

Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh Bupati atau Kepala Daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer.


Plan B Salurkan BBM ke Palu Pasca-Gempa dan Tsunami
Hari Ini, Situs Pendaftaran CPNS Bermasalah
Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp7 Juta Berburu Rumah

"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. 


Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin.

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "INGAT..SESUAI UNDANG-UNDANG ASN, TAK BOLEH ADA LAGI REKRUTMEN GURU ATAU APARAT SIPIL NEGARA HONORER, KARENA..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel