Sungguh Terlalu! Gara-Gara Terlambat, Siswi Dihukum Melakukan Squat Jump Sebanyak 90 Kali hingga Terancam Lumpuh, Begini Kronologisnya...
INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID - Squat jump adalah salah satu gerakan olahraga yang dilakukan
dengan posisi awal tubuh berdiri dan kaki dibuka lebar.
Kemudian, tangan diletakkan di belakang kepala, lalu sedikit
melompat dengan mendarat pada posisi setengah jongkok, hingga lutut tertekuk
dan tidak melebihi jari-jari kaki.
Squat jump biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan
atau untuk mengencangkan otot bagian bawah tubuh.
Meski terlihat menyehatkan, namun siapa sangka gerakan
bagian dari olahraga ini mengancam masa depan seorang siswi di Jawa Timur.
Hal ini seperti dilansir Grid.ID dari Surya.co.id. seorang
siswi kelas XI SMA di Kabupaten Mojokerto, mengalami cedera parah pada syaraf
tulang belakang.
Cedera itu didapati setelah gadis belia itu diberi hukuman
melakukan squat jump.
Siswi bernama Mas Hanum Dwi Aprilia itu bahkan sampai tidak
bisa berjalan dan berpotensi mengalami kelumpuhan.
Untuk menggerakkan kedua kaki dan memiringkan badan, kini
dia harus dibantu orang lain.
Korban yang juga merupakan santri Pondok pesantren
Al-Ghoits, Kabupaten Mojokerto tersebut menerima hukuman sebanyak lebih dari
120 kali squatt jump saat mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Saat ini korban terbaring lemah di kamar perawatan
pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Dusun Jarum, Desa Pandanarum,
Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/7/2018).
H. Umar Said (54) terapis Sangkal Putung Umi-Abi mengatakan,
korban dibawa oleh pihak pondok pesantren pada Rabu (18/7/2018) petang.
Ketika ditangani, korban sempat menderita mati rasa pada
kedua kaki hingga ke pangkal tulang belakang.
Ia sempat melakukan perawatan terapis pada kedua kaki korban
dan di bagian tubuh yang sakit.
"Saat ditangani dia (korban) sudah tidak bisa duduk dan
bergerak," ujarnya.
Umar menjelaskan, korban mengalami penyumbatan atau gangguan
syaraf tulang belakang terjepit akibat aktivitas squat jump.
Sesuai pengalamannya, butuh waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan
cedera tersebut.
Apabila tidak segera dilakukan penanganan penderita syaraf
tulang punggung yang tertarik tersebut bisa fatal hingga dapat menyebab
kelumpuhan.
"Korban tidak kuat berdiri mengeluh sakit pada bagian
paha dan punggung, semoga bisa cepat sembuh," ungkapnya.
Dia tidak dapat memastikan butuh berapa lama korban mendapat
perawatan hingga pulih kembali seperti sedia kala.
Korban akan dirawat hingga sembuh total.
Dari pasien yang terkena syaraf tulang belakang tertarik
yang pernah ditangani Umar, penyembuhannya cukup lama.
"Terkait kesembuhannya kami belum bisa
memastikannya," katanya.
Sugiono, ayah korban mengatakan hanya bisa pasrah terkait musibah
yang dialami anaknya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini
mengaku kesulitan membiayai pengobatannya.
"Saya berharap pihak sekolah bertanggung jawab terkait
seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh," ungkapnya.
Gus M.Rofiq Afandi, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghoits
menjelaskan, ia tidak curiga karena korban awalnya tidak merasakan gejala
apapun.
Selang beberapa hari, korban baru merasakan sakit pada
bagian kaki dan tulang belakangnnya.
"Puncaknya, ketika hendak salat subuh ia tidak bangun,
kedua kaki dan tubuhnya tidak bisa gerak," ucapnya.
Gus Rofiq, sapaan pria ini, menjelaskan ia mengetahui dari teman
sekolah korban terkait penyebab kejadian yang menimpa korban.
Dari keterangan itu ia mengetahui jika korban menderita
cidera parah pada syaraf tulang belakang setelah mendapat hukuman squat jump.
Kejadian ini telah berlangsung selama sepekan kemarin.
Saat itu korban mendapat hukuman skot jump karena datang
terlambat ketika mengikuti Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya
pada Jumat (12/7/2018).
Saat itu, ada dua anggota UKKI yang terlambat termasuk
korban.
"Anaknya (korban) sudah selesai menjalani hukuman 60
skot jump tetapi karena ada temannya yang tidak menjalani hukuman maka hal itu
ditanggung korban sebanyak 120 kali. Ia bisa melakukan sekitar 90 kali skot
jump dan sudah tidak sanggup lagi," bebernya.
Gus Rofiq mengatakan, hukuman untuk kelompok ekstrakuriler
Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) yang terlambat sebenarnya adalah membaca
ayat Alquran.
Namun entah siapa yang memulai, hingga akhirnya disepakati
hukuman fisik berupa squat jump.
Nurul Wakhidah, Kepala Sekolah tempat korban belajar
menjelaskan, hukuman squat jump yang dijalani siswinya hingga menyebabkan tidak
bisa bergerak, di luar sepengetahuannya.
Menurutnya kejadian itu terjadi di luar kegiatan sekolah
yang terjadwal.
Kegiatan ekstrakurikuler UKKI tersebut merupakan inisiatif
dari peserta didiknya.
"Kegiatan itu saat liburan sekolah sehingga tidak
terjadwal kami tidak tahu," terangnya.
Nurul mengatakan saat itu telah disampaikan oleh senior dan
pembina Eskul UKKI jika ada anggotanya yang terlambat akan menerima hukuman
hafalan surah-surah Al-Quran.
Akan tetapi anggotanya tidak mau dan meminta hukumannya
menjadi squat jump.
"Insyaallah begitu, sudah diingatkan sama seniornya
kalau hukuman fisik squat jump keras tetapi anggotanya meminta seperti
itu," bebernya.
Menurut dia, saat itu anak didiknya melakukan hukuman squat
jump.
Korban melakukan 60 skot jump hingga selesai.
Namun korban menanggung hukuman temannya sekitar 90 skot
jump hingga fisiknya tidak kuat seperti itu.
"Dia (korban) sempat jalan-jalan dan melanjutkan
kegiatan, tidak langsung jatuh sakit. Setelah itu baru terasa ketika ia
selonjoran akan beranjak kaki terasa berat," imbuhnya.
Menanggapi persoalan ini pihaknya akan mensosialisasikan
pada seluruh anak didiknya terkait tidak diperbolehkannya hukuman fisik squat
jump agar kejadian ini tidak kembali terjadi.
Pihak sekolah turut prihatin dan sudah menjenguk korban
serta memberi bantuan uang tunai Rp 1 juta untuk tambahan biaya berobat.
"Kegiatan itu berada di sekolah meski tidak
sepengetahuan kami tetap akan membantu pengobatan hingga sembuh,"
pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari Alodokter, Jika ingin melakukan
squat jump, maka ada baiknya melakukan dengan benar dan tidak berlebihan.
Kenapa? Karena sekalipun gerakan ini bagus untuk tubuh
bagian bawah, tapi jika dilakukan secara berlebihan dan tidak dengan benar maka
bisa mengakibatkan cedera.
Salah satu jenis cedera yang mungkin terjadi adalah nyeri
patellofemoral.
Ini merupakan kondisi di mana tulang dan jaringan lunak
sekitar tempurung lutut, seperti bantalan lemak di bawah patela, tendon,
jaringan sinovial (pelapis sendi lutut), serta jaringan ikat sendi, terasa
nyeri.
Pada kondisi tertentu, nyeri patellofemoral dapat
menyebabkan peradangan pada sinovial atau cairan minyak sendi.
Selain itu, bisa juga menyebabkan meniskus robek, sakit
punggung, dan terkilir.
Melakukan squat jump dengan ceroboh atau tidak hati-hati,
dan dalam posisi yang salah justru dapat menyebabkan cerdera
Untuk itu disarankan melakukan half squat sebelum melakukan
squat jump, dan hindari melakukan squat jump secara berlebih.
Sumber : grid.id
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami
sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website
infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi
terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Sungguh Terlalu! Gara-Gara Terlambat, Siswi Dihukum Melakukan Squat Jump Sebanyak 90 Kali hingga Terancam Lumpuh, Begini Kronologisnya..."
Posting Komentar