SKEMA TERBARU PENSIUN DENGAN FULLY FUNDED. PERLUKAH DI TERAPKAN ???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SKEMA TERBARU PENSIUN DENGAN FULLY FUNDED. 

Pemerintah menargetkan kajian perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded rampung di tahun ini. PNS baru diharapkan sudah dapat menggunakan skema baru pensiun tersebut di tahun ini. 

Pembayaran uang pensiun fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

"Kami harapkan sudah selesai tahun ini (skema pensiun baru), jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan model pensiun yang baru (fully funded)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di Jakarta, Rabu (7/3).

Asman menjelaskan, pihaknya masih akan membahas skema tersebut bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Terbatas (Ratas). Ia berharap, skema pembayaran pensiun yang baru ini tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kendati demikian, pemerintah hingga kini belum menentukan berapa porsi iuran masing-masing dari pemerintah dan PNS. 

"Konsep kami antara 10 sampai 15 persen total semuanya (iuran PNS dan pemerintah) untuk uang jaminan hari tua PNS dan itu tidak bisa dipakai secara individu sampai dia pensiun, setelah pensiun dikembalikan," terang Asman.

Skema fully funded ini akan menggantikan skema pensiun Pay As You Go yang berlaku saat ini. Skema Pay As You Go ini sendiri adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

"Sekarang ini kan Pay As You Go jadi setiap PNS kan dipotong ada sekitar 10 persen iuran, salah satunya 4,75 persen untuk dana pensiun yang dananya dihimpun PT Taspen (Persero). Tapi pemerintah menganggarkan dari APBN untuk bayar pensiun tiap tahunnya," kata Asman.

Skema fully funded ini rencananya akan diberlakukan kepada para PNS baru. Lalu untuk PNS lama yang sudah terlanjur atau dalam waktu dekat masuk masa pensiun, rencananya akan menggunakan dua skema yakni fully funded dan pay as you go.

"PNS lama dua metode nanti, metode pay as you go, dan metode fully funded misalnya ada yang 10 tahun lagi baru pensiun, itu nanti dihitung dapat dua metode," tambah Asman.

Skema fully funded ini diharapkan dapat mensejahterakan PNS di masa pensiun. Pasalnya, kata Asman saat ini pensiunan PNS hanya mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokoknya.

"Nanti kami harapkan eselon satu misalnya gajinya dari Rp40 juta per bulan dengan tunjangan segala macam begitu, pensiun jadi Rp4 juta itu terlalu drastis itu untuk hidup di Jakarta tidak cukup itu," tambah dia. 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SKEMA TERBARU PENSIUN DENGAN FULLY FUNDED. PERLUKAH DI TERAPKAN ???"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel