SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA
Dalam program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan setiap sekolah wajib
memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan siswa mulai dari jenjang SD sampai SMA.
"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang
pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas
siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan
siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir.
Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan meliputi
laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam
program PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan
keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan
berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur
kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata
Mendikbud.
Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden
(Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain
berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari
sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya
pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah
itu," kata Muhadjir yang (26/07/17).
Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua dapat memiliki
waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur
sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung
jawab pendidikan kepada sekolah.
Pada 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai
Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan
menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri
yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam program Penguatan Pendidikan Karater tersebut
pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme,
kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik.
Sumber : sekolahdasar.net
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA"
Posting Komentar