SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA


Dalam program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan siswa  mulai dari jenjang SD sampai SMA.

"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir.

Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam program PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.

Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.

"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," kata Muhadjir yang (26/07/17).

Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.

Pada 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam program Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik.

Sumber : sekolahdasar.net

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel