PGRI : PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK...???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK.


Tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) diusulkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005. Usulan tersebut masuk dalam RUU perubahan Pasal 16 ayat 1, yaitu, pemerintah memberikan TPP kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, meliputi guru tetap dan GTT.

Dalam perubahan tersebut juga dijelaskan tentang pembayaran TPP yang melekat pada gaji untuk guru PNS. Sementara untuk guru nonPNS, TPP dibayarkan pada awal bulan pekan pertama.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, menuturkan perubahan UU Guru dan Dosen ini semangatnya adalah untuk meningkatkan semangat guru dan meningkatkan kesejahteraan, terutama GTT.

“Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban karena hampir di semua daerah mengalami kekurangan guru yang selanjutnya diisi dengan GTT,” tutur Ichwan, Kamis (12/7/2018).

Namun, hak yang diperoleh GTT kerap timpang jauh dari PNS meski beban kerjanya sama bahkan lebih besar.  Apalagi kemampuan daerah memberikan gaji berbeda-beda.

“Kalau di Surabaya mungkin baik. Gaji GTT masih Rp 3 juta lebih. Tapi di daerah itu ada yang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Ini kan tidak layak, padahal mereka juga memenuhi kualifikasi S1,” tutur Ichwan.

Dengan adanya TPP, Ichwan berharap gaji yang kecil tersebut dapat tertutupi. Permasalahannya, selama ini GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi.

Karena itu, usulan GTT untuk diikutkan dalam sertifikasi sudah sangat tepat dan bagus.

“Padahal dalam UU yang ada juga sudah dijelaskan, bahwa guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tandasnya.

Terkait sertifikasi ini, usulan perubahan juga dicantumkan untuk guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.

Pada Pasal 11 Ayat 3a disebutkan, guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi dalam jabatan secara otomatis tersertifikasi menurut UU.

Hal tersebut diakui Ichwan cukup beralasan. Sebab, pada UU Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 82 dijelaskan, kualifikasi dan sertifikasi pendidik wajib dipenuhi paling lama 10 tahun sejak UU tersebut.

“Kalau sejak 2005, seharusnya 2015 semua guru sudah tersertifikasi. Sementara saat ini, sertifikasi sulit. Untuk lulus sertifikasi nilainya harus 8,0 minimal,” tandasnya.

Selain sertifikasi, usulan yang masuk dalam RUU juga terkait kenaikan pangkat otomatis (KPO).

Hal itu diusulkan dalam Pasal 14 A yang berisi tentang KPO bagi guru yang masa kerjanya 4 tahu sejak pangkat terakhir otomatis naik satu tingkat.

Terkait hal ini, Ichwan tak sepaham. Sebab, dengan adanya KPO tidak ada upaya guru untuk mengurus kenaikan pangkat.

Namun, tidak dipungkiri juga dengan sistem kenaikan pangkat yang terbuka seperti saat ini, ada banyak guru yang memiliki pangkat hingga setingkat menteri, yaitu golongan IVE.

“KPO ini dulu pernah diterapkan sebelum tahun 90’an. Waktu itu kenaikan pangkatnya tidak terbuka seperti saat ini,” tutur dia.

Ichwan mengungkapkan, dengan adanya KPO guru memang tidak direpotkan lagi dengan proses pengurusan pangkat.

Khususnya pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang kerap dicurangi. Sementara dengan adanya kenaikan pangkat terbuka, guru yang rajin mengurus pangkat akan memiliki pangkat tinggi.

Meski belum tentu guru dengan pangkat tinggi tersebut memiliki kompetensi yang bagus.

“Jadi memang ada plus dan minus pada masing-masing sistem yang ada,” tutur dia.

Sementara itu, tim ahli RUU perubahan UU Guru dan Dosen, Prof Abdul Ghani, mengungkapkan dengan adanya sertifikasi bagi GTT dan sertifikasi otomatis bagi guru dalam jabatan konsekuensinya adalah pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar.

Khususnya untuk memberikan TPP guru.

“Konsekuensi itu tidak masalah. Karena pemerintah uangnya banyak,” tuturnya.

Sumber : Surabaya.tribunnews.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

1 Komentar untuk "PGRI : PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK...???"

  1. Bukan hanya 200 sampai 300 bhkan ada yg cuman 40 sampai 50 rbu perbulan... padahal volume kerjanya bhkan lebih besar dari guru PNS... PNS skrg dah pada pinter2 pinter untuk mengalihkan pekerjaan kepada honorer sementara mereka cuman nyante aja drumah.. jadi seharusnya pemerintah wajib memberikan tunjangan guru GTT lbih melihat kinerja yg lebih juga dibanding PNS yg kerjannya cuman membodohi honorer... pemerintah harusnya lebih aktif dalam melihat kinerja PNS yg skrg jngan cuman nunggu laporan dan laporan yg kebanyakan fiktif..

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel