KABAR GEMBIRA..!! SYARAT DAN CARA PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI TERBARU 2018
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat
datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan
guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat
penting berikut ini tentang Kabar gembira..!! Syarat dan cara
pengajuan nuptk tanpa sk bupati terbaru 2018
Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tanpa SK Bupati Terbaru 2018| kabar gembira bagi bapak\ibu guru pada tahun skarang mulai diberlakukannya cara mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak berlaku lagi menggunakan SK Bupati sebagi Guru harus mempunyai nomor unik yg biasa kita sebutkan NUPTK pada revisi sekarang menyertakan SK Dinas, dengan kesempatan ini bapak/ibu dengan segera bisa mengajukan NUPTK dimasing-masing wilayah kabupaten/kota.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang kerap dikenal sebagai NUPTK adalah nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru.
NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib memiliki NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK ini adalah harus memiliki SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.
Namun ternyata, sekarang ini Anda bisa mendapat NUPTK tanpa SK Bupati. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati? Berikut ini adalah ulasannya.
NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat eksklusif dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun saat terjadi perubahan data yang lain.
Salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK tanpa SK Bupati adalah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.
Syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya bisa dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS bisa menggunakan SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan NUPTK.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2. Ijazah SD
3. Ijazah SMP
4. Ijazah SMA
5. Ijazah S-1
6. SK Penugasan
7. KTP
Syarat bagi Guru Non-PNS , Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
1. SK Kepala Dinas Pendidikan
2. KTP
3. Ijazah SD
4. Ijazah SMP
5. Ijazah SMA
6. Ijazah S-1
7. Surat tugas dari atasan
Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan nomor sakral memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yg harus Anda penuhi Untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan . Saat ini Cara mendaftar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya mudah seperti cara mendaftarnya.
Demikian berita dan informasi
terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi
situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memberikan berita
dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "KABAR GEMBIRA..!! SYARAT DAN CARA PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI TERBARU 2018"
Posting Komentar