INI SOLUSI KEMENDIKBUD DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ANAK
JAKARTA -- Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Muhajir Effendy
mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/7/2018) lalu.
Kunjungi Mendikbud ini merupakan sebuah kebanggaan, karena baru Muhajir Effendy
menteri pertama yang berkunjung ke KPAI.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbud dan KPAI membahas
berbagai permasalahan, seperti sekolah aman, sekolah inklusi, Sekolah Ramah
Anak (SRA), pendidikan berbasis keluarga, pendidikan anak usia dini, hingga
sarapan sehat. Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja
sama dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.
Selain itu, Mendikbud juga menyambut positif
usulan dari KPAI membangun sistem koordinasi antara KPAI dengan
Kemendikbud terkait upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak di
pendidikan,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.
Karena, kata dia, selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi
kepentingan anak, maka sinergitas KPAI-Kemendikbud sangat diperlukan.
Menurut Retno, Mendikbud juga sempat menyampaikan kepada
KPAI tentang niat baik pembenahan pendidikan. Salah satunya melalui kebijakan
zonasi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu untuk
menghilangkan predikat sekolah favorit dan unggulan.
KPAI mendukung kebijakan zonasi, karena mendekatkan
anak-anak dari rumah ke sekolah, juga mengurangi faktor resiko ketika anak
harus bersekolah jauh. Dan meminimalkan tawuran pelajar karena teman sekolahnya
adalah teman bermainnya.
Anak-anak juga bisa jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah,
sehingga hemat energi dan juga sehat untuk tumbuh kembang anak,” ujar
Retno.
Namun, Retno menambahkan bahwa kebijakan zonasi dengan
sistem jarak rumah terdekat dengan hitungan meter. Ternyata di lapangan
menimbulkan cukup banyak masalah ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan
dan kelurahan tidak berimbang.
Sehingga, anak-anak yang di wilayah tempat tinggalnya tidak
ada sekolah negerinya menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk bisa
bersekolah di sekolah negeri. Pihaknya juga melihat banyak sekolah negeri yang
tidak memiliki sarana prasarana memadai.
Sehingga sulit juga menghapus predikat sekolah favorit dan
unggulan jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak memeratakan
sarana prasarana yang sama di setiap sekolah sesuai standar sarana prasarana
dalam Standar Nasional Pendidikan," kata dia.
Untuk itu KPAI akan mempelajari data-data dan pengaduan yang
masuk terkait kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Hasil analisis akan
disampaikan ke Kemendikbud RI untuk pembenahan dan perbaikan tahun depan.
“Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja sama
dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.
Sumber: Lampungpro.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "INI SOLUSI KEMENDIKBUD DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ANAK"
Posting Komentar