INI SOLUSI KEMENDIKBUD DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ANAK



JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Muhajir Effendy mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/7/2018) lalu. Kunjungi Mendikbud ini merupakan sebuah kebanggaan, karena baru Muhajir Effendy menteri pertama yang berkunjung ke KPAI.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbud dan KPAI membahas berbagai permasalahan, seperti sekolah aman, sekolah inklusi, Sekolah Ramah Anak (SRA), pendidikan berbasis keluarga, pendidikan anak usia dini, hingga sarapan sehat. Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja sama dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.

Selain itu, Mendikbud juga menyambut  positif usulan dari KPAI  membangun sistem koordinasi antara KPAI dengan Kemendikbud terkait upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak di pendidikan,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.
Karena, kata dia, selama ini berjalan sendiri-sendiri. Padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi kepentingan anak, maka sinergitas KPAI-Kemendikbud sangat diperlukan.

Menurut Retno, Mendikbud juga sempat menyampaikan kepada KPAI tentang niat baik pembenahan pendidikan. Salah satunya melalui kebijakan zonasi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan unggulan.
KPAI mendukung kebijakan zonasi, karena mendekatkan anak-anak dari rumah ke sekolah, juga mengurangi faktor resiko ketika anak harus bersekolah jauh. Dan meminimalkan tawuran pelajar karena teman sekolahnya adalah teman bermainnya.

Anak-anak juga bisa jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah, sehingga hemat energi dan juga sehat untuk tumbuh kembang anak,” ujar Retno.

Namun, Retno menambahkan bahwa kebijakan zonasi dengan sistem jarak rumah terdekat dengan hitungan meter. Ternyata di lapangan menimbulkan cukup banyak masalah ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang.

Sehingga, anak-anak yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada sekolah negerinya menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk bisa bersekolah di sekolah negeri. Pihaknya juga melihat banyak sekolah negeri yang tidak memiliki sarana prasarana memadai.

Sehingga sulit juga menghapus predikat sekolah favorit dan unggulan jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak memeratakan sarana prasarana yang sama di setiap sekolah sesuai standar sarana prasarana dalam Standar Nasional Pendidikan," kata dia.

Untuk itu KPAI akan mempelajari data-data dan pengaduan yang masuk terkait kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Hasil analisis akan disampaikan ke Kemendikbud RI untuk pembenahan dan perbaikan tahun depan. “Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja sama dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.

Sumber: Lampungpro.com


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "INI SOLUSI KEMENDIKBUD DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ANAK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel