INI PENTINGNYA ROTASI GURU, SEMUA GURU WAJIB TAHU INI...!!!

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INI PENTINGNYA ROTASI GURU, SEMUA GURU WAJIB TAHU INI



Beberapa hari belakangan muncul berita rencana rotasi guru yang menyebar melalui grup-grup media sosial guru dengan judul “Mendikbud Wacanakan Rotasi Guru Dimulai Tahun Ini.” Info tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi guru yang beragam. Ada pro kontra.

Rencana rotasi guru merupakan imbas penerapan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Isinya, menyatakan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

Aturan sistem zonasi ini, syarat penerimaan peserta didik berbasiskan pada domisili/ tempat tinggal siswa. Ini berbeda dengan sistem selama ini yang mendasarkan pada syarat penerimaan peserta didik berbasiskan nilai ujian Nasional (UN). Tujuan zonasi meratakan kualitas sekolah. Harapannya, semua sekolah menjadi favorit.

Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan merotasi guru. Guru-guru akan di-rolling ke seluruh sekolah agar tiap sekolah memiliki guru dengan kualitas merata. Rotasi ini termasuk kebijakan baru. Contoh negara yang sudah menerapakan sistem rotasi guru adalah Jepang, yang memiliki kualitas pendidikan sangat baik.

Guruguru di Jepang setiap enam tahun dirotasi dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tujuannya agar guru memiliki wawasan baru, luas, dan berdaya juang tinggi karena pernah merasakan mengajar dengan segala kondisi. Kemampuan guru dalam mengajar akan lebih terasah karena sudah terbiasa menghadapi siswa dan kondisi sekolah berbeda-beda.

Untuk dapat diterapkan di Indonesia, kebijakan rotasi akan mendapat beberapa kendala, di antaranya, saat ini, guru sudah terbiasa dengan zona nyaman. Kebijakan rotasi akan mengalami banyak penolakan. Akan ada banyak alasan guru menolak, terutama keluarga dan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Kemudian, menyangkut kesemerawutan manajemen penataan guru. Hingga kini, pemerintah belum mampu memetakan kebutuhan guru yang sebenarnya. Menurut data, jumlah guru sudah berlebih, tetapi distribusinya tidak merata sehingga banyak sekolah masih kekurangan guru. Apalagi ditambah dengan tidak ditaatinya aturan dan tidak adanya koordinasi perekerutan guru.

Maka, banyak kepala sekolah mengambil kebijakan dengan cara instan mengangkat guru honorer untuk memenuhi kebu tuhan tenaga di sekolahnya. Ini langkah jangka pendek untuk mengatasi kekurangan guru. Jadi, ini bukan solusi jangka panjang. Sebab hingga kini keberadaan guru honorer masih menjadi permasalahan pemerintah.

Ada lagi masalah Peraturan Pemerintah No 74/2008 yang mewajibkan guru mengajar minimal 24 jam sepekan sebagai syarat mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Syarat ini akan makin menyulitkan pelaksanakan rotasi guru. Sekolah akan sulit mengatur administrasi dan jadwal mengajar guru. Harus dihitung dengan matang kebutuhan guru pada satu sekolah, sehingga semua guru mendapat jatah mengajar minimal 24 jam.

Aturan Mutasi

Andai pemerintah benarbenar akan melakukan kebijakan ini, maka aturan mainnya harus benar-benar jelas, transparan, dan dapat dipahami semua guru. Rotasi lebih baik dilaksanakan bertahap. Pada tahap awal hanya untuk guru dengan kriteria tertentu. Misalnya, guru yang memiliki prestasi tertentu.

Ini sejalan dengan tujuan agar guru yang dirotasi dapat menularkan ilmu di sekolah baru. Kemendikbud harus menyiapkan kriteria guru yang akan dimutasi. Misalnya, menggunakan ukuran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Selain itu, berikan penghargaan agar guru mau dimutasi. Contoh, berkaitan dengan peningkatan karir, mendapat kredit poin untuk kenaikan pangkat, dan insentif tambahan.

Beri target guru-guru tersebut untuk dapat menularkan ilmu di sekolah-sekolah baru. Kurang lebih selama empat tahun, guru dapat memilih untuk dirotasi kembali atau kembali ke sekolah asal. Sambil berjalannya rotasi untuk guru dengan kriteria berprestasi, pemerintah dapat membenahi pemetaan kebutuhan guru yang sebenarnya dan menyesuaian aturan-aturan yang berpotensi merugikan guru.

Pentahapan rotasi guru merupakan langkah lebih bijak. Andai rotasi langsung berlaku bagi seluruh guru bisa menimbulkan gejolak. Memang pemerintah memiliki dasar kuat rotasi sesuai dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 23 disebutkan, ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum rotasi dilaksanakan, sejumlah isu perlu dijelas. Contoh, periode waktu mutasi, apakah hanya sekali waktu atau beberapa kali? Hanya empat tahun sekali atau seterusnya akan diroling? Kebijakan rotasi juga membutuhkan ketersediaan tempat tinggal/asrama. Ini patut diperhitungkan pula. Tidak kalah pentingnya, memastikan pelaksanaan rotasi tidak mendasarkan pada kriteria like and dislike.

Selain itu, pemerintah dapat menjamin kontinuitas rotasi. Jangan sampai terjadi, ganti menteri, rotasi tidak berlanjut. Selama ini sering tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah. Maka, sebelum rotasi lakukan lebih dulu ada sinkronisasi antara kebijakan kemendikbud dan pemerintah daerah. Sebab pengelelolaan guru sekarang wewenang daerah. Ini sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah.

Terkait wilayah rotasi, apakah hanya meliputi satu kabupaten/kota, antarprovinsi, antarpulau atau seluruh wilayah Indonesia? Kebijakan rotasi perlu didukung karena untuk pemerataan kualitas pendidikan. Tetapi agar kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan berbagai kendala tadi harus diselesaikan lebih dulu.

Jangan sampai kebijakan rotasi yang tujuannya baik, malah menimbulkan kehebohan dan gejolak di kalangan guru. Alih-alih dapat meningkatkan kualitas pendidikan, justru malah sebaliknya menimbulkan kontraproduktif dan merugikan pendidikan itu sendiri. Tentu semua tidak mengharapkan situasi tersebut terjadi. Semoga kebijakan rotasi benar- benar dapat memeratakan kualitas guru, sehingga mutu seluruh sekolah meningkat.

Sumber : http://www.koran-jakarta.com

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "INI PENTINGNYA ROTASI GURU, SEMUA GURU WAJIB TAHU INI...!!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel