MENDIKBUD, SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang MENDIKBUD: SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK  PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA...


JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah harus melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. “Kecuali ada kesengajaan," ujar Muhadjir di Jakarta, Sabtu (7/7).

Dia menambahkan penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. SKTM hanya digunakan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen. Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, tetapi tempat tinggal.

Dia menambahkan dengan sistem itu, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Satuan jarak diatur oleh Pemerintah Daerah setempat karena kondisi geografis di Indonesia yang beragam.

Hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.

Tujuan sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Selain itu, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Sistem ini juga membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud juga menegaskan sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Ini mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sumber: republika.co.id

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "MENDIKBUD, SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel