MENDIKBUD, SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA...
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat datang di website
infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini
tentang MENDIKBUD: SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA...
JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melakukan
pengecekan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik
baru (PPDB). Sekolah harus melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima
begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. “Kecuali ada kesengajaan," ujar Muhadjir di Jakarta,
Sabtu (7/7).
Dia menambahkan penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam
PPDB. SKTM hanya digunakan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa
kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen. Permendikbud
tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan
pada nilai, tetapi tempat tinggal.
Dia menambahkan dengan sistem itu, siapa yang lebih dekat
dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan poin satuan jarak rumah tidak
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
14 Tahun 2018 tentang PPDB. Satuan jarak diatur oleh Pemerintah Daerah setempat
karena kondisi geografis di Indonesia yang beragam.
Hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak
mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya.
Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi,
dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.
Tujuan sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses
layanan pendidikan bagi siswa; dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan
lingkungan keluarga. Selain itu, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi
di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan
dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas
pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Sistem ini
juga membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih
tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemdikbud juga menegaskan sistem zonasi juga merupakan upaya
mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah
tertentu. Ini mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam
pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional.
Sumber: republika.co.id
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami
sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website
infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memberikan berita dan informasi
terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "MENDIKBUD, SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA..."
Posting Komentar